Usai Ramai di Medsos, Atmi Warga Kurang Mampu di Padaherang Terima Bantuan Dari Kemensos
PANGANDARANNEWS.COM - Kementerian Sosial melalui sentra Palamata Sukabumi akan merespon cepat terkait pemberitaan di media sosial (medsos) yang mengunggah salah seorang warga tidak mampu di Kabupaten pangandaran.
Demikian disampaikan salah seorang petugas Kementerian Sosial Palamata Sukabumi, Deri Septiadi, saat menyalurkan bantuan kepada Atmi (72) warga Desa padaherang.(27/01)
"Kami segera turun membantu warga yang memerlukan bantuan secara cepat, "ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Atmi (72) warga Desa padaherang, kecamatan padaherang kurang mampu sempat ramai diperbincangkan dalam pemberitaan di media sosial.
Usai mengetahui berita tersebut dari sebuah medsos, kata deri, ia pun berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten pangandaran untuk melakukan assement sehingga kebutuhan warga yang memerlukan bantuan pun dapat dilakukan secara cepat, sehingga ia pun langsung memutuskan langsung hadir untuk memberi bantuan berupa layanan atensi.
"Kami telah menyalurkan beberapa item kebutuhan pokok seperti kebutuhan sembako, nutrisi dan peralatan dapur kepasa Ibu Atmi, "terang Deri.
Dan untuk selanjutnya ia un akan mendorong dinas terkait agar Atmi masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sehingga bisa terakses di beberapa program Kementerian Sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan lainnya.
"Kan kasian kalau dikasih bantuan sekarang pasti habis tapi kalau bu Atmi masuk program BPNT bantuannya akan berkesinambungan dapat sembako, "imbuhnya.
Selain itu di layanan atensi, menurut Deri, ada juga layanan pemberdayaan seperti ternak ayam yang akan memenuhi nilai kebutuhan ekonomi untuk kedepanya.
Deri mengaku untuk kedepanya ia juga akan memikirkan kebutuhan lainya seperti kebutuhan listrik, air bersih dan kebutuhan MCK.
"Kita akan bekerja sama dengan Dinsos, kecamatan dan pihak desa setempat supaya ada aliran listrik, "katanya.
Deri menyebut kendala untuk masuknya aliran listrik ke tempat Atmi karena rumah yang ditempati bukan di atas tanah miliknya namun ada kesanggupan pihak desa akan mengusahakan.
Untuk kedepanya pihak kemensos akan terus monitoring karena kata dia, tugas seperti ini adalah tugas bersama bukan hanya dari kementerian sosial melainkan tugas dan peran pemerintah daerah.
Di tempat yang sama Hj ida Nurlaela Wiradinata, mengatakan, Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
Ida pun minta tolong pada kepala desa untuk minta izin tanahnya dan sebagainya.
"Legalitasnya harus jelas karena kalau tanah milik orang lain mau dibangun harus izin dulu, " kata Ida.(bill)