Belum Adanya Regulasi Pemasangan Jaringan Di Kabupaten Pangandaran, Akibatkan Banyak Kabel Internet Tak Berijin


PANGANDARANNEWS.COM
- Pemerintah Kabupaten Pangandaran hingga saat ini belum memiliki regulasi terkait pemasangan provider internet, sehingga masih ada kabel jaringan internet yang terpasang ilegal.

Seperti disampaikan Kepala Seksi Pengembangan e-Government  dan Pengelolaan Infrastruktur TIK Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran Thoyib Wahyudin membenarkan hal tersebut, pengaturan soal penataan jaringan internet memang hingga saat ini belum dibuatkan.

"Aturan tersebut juga sejauh ini  belum direncanakan ke dalam Perda baik inisiatif Pemkab maupunbDPRD," ungkap Thoyib. (27/02)

SementaravKetua Analisa dan Kajian Monitoring Community Kandar Karnawan menambahkan, banyaknya kabel ilegal yang semrawut itu memang dipicu karena belum adanya aturan yang dikeluarkan Pemkab Pangandaran, memang sebaiknya ada regulasi atau aturan dari pemda untuk tidak ada monopoli sehingga ada beberapa pengusaha jaringan berizin membagi wilayah jaringan yang dimiliknya.

Kandar menyebut, perlu ada langkah tegas untuk mengatasi atau menertibkan kabel-kabel jaringan internet ilegal ini, karena hal ini juga akan bisa memicu kerugian pendapatan daerah.

Aturan ini juga, menurutnya, dibutuhkan untuk pengendalian dan penataan ruang jaringan internet sehingga nantinya tak akan terjadi perebutan lahan pemasangan jaringan internet.

Dan ini, imbuh Kandar dimaksudkan agar tidak ada lagi saling berebut jalur kabel internet karena pengaturannya sudah jelas.

"Apabila per kecamatan ditentukan sudah ada RTRW-nya, itu lebih bagus," ucapnya.

Kandar juga mengatakan, pengaturan jaringan internet ini perlu selaras dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 2 tahun 2013 yang mengatur jaringan internet tanpa kabel dan pelayanan universal. Di pasal tetsebut diantaranya mengatur tentang penyediaan jasa akses Internet tanpa kabel, hak dan kewajiban penyedia jasa, pengoperasian.

"Dan juga mengatur tentang pemeliharaan jasa akses internet tanpa kabel, kontrak, sanksi, pengawasan dan pengendalian," terangnya.(PNews)

Related

berita 367773610023606117

Posting Komentar

emo-but-icon

item