KPU Pangandaran Lakukan Verfak Untuk Syarat Dukungan Calon DPD RI


PANGANDARANNEWS.COM
-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran bersama PPK dan PPS melakukan verifikasi faktual (verfak) syarat untuk dukungan perseorangan bagi bakal calon anggota DPD RIPemilu 2024.

Kepada sejumlah wartawan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin yang didampingi Kadiv Teknis Andis Dedi Supriadi mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 106 PKPU No. 10 Tahun 2022, KPU Pangandaran dengan melibatkan PPK dan PPS saat ini melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bagi calon DPD setelah sebelumnya melewati tahapan verifikasi administrasi.

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan telah selesai, dan  selanjutnya kata Muhtadin,  dilakukan verfak untuk memastikan dukungan masyarakat kepada masing-masing bakal calon.


Muhtadin menjelaskan, ada 56 calon DPD di Jawa Barat yang memasuki tahapan Verfak, dan ada 13 calon DPD dengan 803 data sampling muncul sebagai sampel dukungan di Kabupaten Pangandaran yang saat ini akan dilakukan verfak ke lapangan.

"Jadwal pelaksanaan tahapan verifikasi faktual ini dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai 26 Februari 2023 untuk memastikan alamat domisili warga sesuai e-KTP yang sudah diverifikasi sebelumnya, "jelas Muhtadin.(09/02)

Sementara Kadiv Teknis, Andis Dedi Supriadi menambahkan, mekanisme verifikasi faktual ini dilakukan dengan metode door to door.

Andis mengatakan, pihaknya langsung turun ke lapangan secara door to door menemui satu persatu warga yang menjadi pendukung calon DPD sesuai alamat domisili e-KTP  untuk memastikan kebenarannya,.

"Tahapan ini dilakukan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, "ucap Andis. (PNews)

Related

berita 8952825227811152430

Posting Komentar

emo-but-icon

item