TKD Tahun 2023 Dibayar 10 Bulan ? Berikut Penjelasan Sekda Kabupaten Pangandaran

Sekda Kab. Pangandaran, Kusdiana




PANGANDARANNEWS.COM - Tunjangan Kerja Daerah ASN di Kabupaten Pangandaran tahun 2023 ada isu akan dibayar hanya 10 bulan saja, hal ini tentu menjadi pertanyaan ASN, apakah benar demikian.

Saat diminta tanggapannya  Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Pangandaran, Kusdiana menuturkan, sebenarnya untuk TKD tersebut Pemkab Pangandaran sudah menganggarkan penuh untuk 13 bulan.

Namun kata Kusdiana, mungkin realisasinya tentu harus dipertimbangkan dengan kekuatan keuangan daerah.

"Namun berdasarkan ketentuan Kemendagri kita wajib menganggarkan untuk 13 bulan," jelas Kusdiana, saat ditemui PNews di ruang kerjnya.(27/02)

Seperti di daerah lain, menuruy Kusdiana, walau tidak semua biasanya tingginya Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu yang menjadi tolak ukur besaran jumlah TKD. 

"PAD kita untuk tahun 2022 lalu hanya di kisaran Rp 118 milyar, itu juga sudah ditambah dengan pendapatan dari bagi hasil daerah," imbuhnya.

Kusdianan menambahkan, jika PAD tinggi tentu APBD juga akan naik, dan tentu itu akan menjadi patokan tingginya TKD yang diterima ASN. 

Kusdiana menyebut, angka-angka tersebut nanti bisa dilihat pada APBD perubahan, karena disana akan diketahui besaran anggaran yang terserap dan yang belum.  

"Mungkin di APBD perubahan kita bisa menentukan apakah TKD dibayar 13 atau 10 bulan, walau saat ini kita sudah anggarkan 13 bulan sesuai ketentuan pusat," imbuhnya.(hiek)


-

Related

berita 2352383023838322927

Posting Komentar

emo-but-icon

item