Untuk Mewujudkan Tertib Niaga, Petugas Tera Disdagkop Pangandaran Layani Warga Hingga Ke Desa

PANGANDARANNEWS.COM - Siapa saja masyarakat yang memerlukan Pelayanan Tera Ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlekapannya (UTTP), Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) siap melayani dalam rangka pelayanan keliling tahun 2023.
Seperti disampaikan perugas penera Disperindagkop, Ari Ridwan Mas, ST, alat UTTP milik warga yang digunakan jual beli wajib ditera ulang setiap tahun sesuai amanat undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan Permendag 67 tahun 2018 tentang alat UTTP yg wajib Tera/Tera Ulang.
"Dan hal ini untuk menjamin kebenaran ukuran dan takaran timbangan dalam tiap transaksi perdagangan, "ungkap Ari, saat elaksanaan kegiatan ini yang bekerja sama dengan Penrintah Desa Jadikarya Kecamatan Langkaplancar, bertempat diKantor Desa Jadikarya.(14/02)
Ari yang dibantu Rian Widya Aditama, S.Si, Galih Maulana, Henry, S.Si dan Eki Ginanjat, ST, selama dua hari (13-14 Pebruari 2023), memberikan pelayanan tera ulang ini untuk merespon kebutuhan masyarakat terkait kebenaran serta keakuratan alat ukur yang digunakan transaksi usaha yang ada di tengah-tengah warga.
Ari juga menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan tera ulang pada sejumlah alat ukur, seperti timbangan sentisimal 7 Unit,
timbangan meja 9 Unit, timbangan dacin 6 Unit dan
timbangan elektronik sebanyak 1 Unit.
Ari mengaku senang karena dalam kegiatan tera ulang ini minat warga cukup antusias, namun karena terkendala transportasi masih ada beberapa warga yang tidak sempat datang ke tempat tera ulang.
Pelayanan tera ulang ini, kata Ari, Disisi lain, merupakan langkah pemerintah daerah dalam rangka mendekatkan pelayanan tera ulang pada masyarakat
"Sehingga kami pun tak jarang datang langsung ke desa-desa dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen dan tertib niaga, "ucapnya. (hiek)