Bapenda Pangandaran Sosialisasikan WIUP Ke Sejumlah Pengusaha Galian C


PANGANDARANNEWS.COM
- Bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP), sejumlah pengusaha tambang batuan (galian c) tadi siang dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran untuk mengikuti  sosialisasi terkait penempuhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar wilayah 6 Tasikmalaya.(02/03)

Pada pertemuan tersebut Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabdin ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menyampaikan beberapa catatan penting bagi para pengusaha pertambangan batuan atau galian c dan Pepen juga memerintahkan agar pengusaha segera mengajukan izin ataupun persyaratan lengkap yang memenuhi WIUP.

"Bagi pengusaha yang tak mengantongi izin, ini sama dengan maling karena tidak menempuh proses yang legal," ungkapnya.

Dan sebelum perizinan diproses, ini harus ada kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangandaran, artinya jika sesuai dengan RTRW boleh lanjutkan dan apabila tidak sesuai pemda akan melakukan penolakan.

Sebelum menempuh izin, kata Pepen  pengusaha pun harus melakukan koordinasi ke dinas PU, lalu melengkapi persyaratan berkas perizinan dan jangan melakukan penambangan frontal, membelah tebing, efek Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan merusak Lingkungan Hidup atau K3.

Selain itu, imbuh Pepen  pengusaha juga harus membuat jaminan reklamasi yang masuk ke negara.

"Di Pangandaran ada 25 titik galian c dan yang sudah menempuh izin baru 10 yang 5 titik sudah operasi produksi dan yang 5 titik baru eksplorasi, yang 5 sudah operasi itu berada di Kecamatan Cimerak 3 titik galian c dan  Kalipucang 2 titik galian c.

Masih di tempat yang sama Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, dengan dikumpulkannya para pengusaha tambang ini diharapkan bisa memberikan efek untuk proses menempuh perijinanya.

"Sehingga pemilik galian c yang tak berizin dapat menempuh izin setelah mengetahui prosedur perizinan pertambangan batuan ini," ujar Dadang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus beekeinginan menutup lokasi galian c yang tak berijin ini, pasalnya dari asfek hukum harus ada keregasan, namun saat ini pihaknya baru melakukab penyelidikan.

"Tapi kami juga harus melihat dulu apakah pelanggaran ini secara administratif atau pidana," ucapnya. (hiek)

Related

berita 5881093541679291943

Posting Komentar

emo-but-icon

item