Disaksikan Bupati, Polres Pangandaran Musnahkan Ribuan Botol Miras Dan Petasan


PANGANDARANNEWS.COM
- Polres Pangandaran melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) 1.421 botol minuman keras (miras), 5.200 petasan (mercon) dan 38 kenalpot brong.

Di depan sejumlah awak media Kapolres Pangandaran AKBP Hidyat, SIK menyampaikan, barbuk tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan operasi penyakit masyarakat pada beberapa waktu lalu.

"Barbuk tersebut didapat dari seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran," ujarnya.(17/4).

Hidayat mengatakan, barbuk miras paling banyak didapat dari Kecamatan Pangandaran, namun sejumlah warung miras tersebut hanya ditutup dan tidak dilakukan disidang,.

Dengan adanya Perda Pengendalian Miras (Minol), kata Hidayat,  pihaknya akan mempelajari bagaimana ketentuanya dan tindakan seperti apa yang harus dilakukan.

Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan ia cukup kaget dengan banyaknya temuan miras hampir di seluruh wilayah Pangandaran, karena Bupati mengira miras hanya ada  di kecamatan tertentu saja namun ternyata ada di mana-mana.

Bupati menegaskan, selain Perda Minol dan Peraturan Bupati (Perbup) sekarang sudah ditetapkan, dan nantinya pemda juga akan libatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan hal-hal soal hukum minum-minuman keras ini 

"Dengan adanya Perda ini tentu sebagai penyelamatan generasi muda dan masyarakat pada umumnya agar tidak mudah menyentuh minum-minuman keras," ucapnya.(hiek)


Related

berita 7639331213966238763

Posting Komentar

emo-but-icon

item