DPRD Pangandaran Segera Undangkan Perda Minol Pada Malam Nuzulul Quran 17 Ramadan 1444 H
PANGANDARANNEWS.COM – Tidak lama lagi Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Minol) akan segera diundangkan oleh DPRD Pangandaran, yang selanjutnya juga akan segera dibuat turunannya menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Demikian disampaikan Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, saat wawancara dengan sejumlah awak media di gedung DPRD.(03/04)
Kata Asep Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Minol itu rencananya akan ditandatangani bertepatan pada malam Nuzulul Quran 17 Ramadan 1444 H.
"Malam Nuzulul Quran 17 Ramadan tahun 2023 ini bertepatan pada tanggal 8 April 2023," terang Asep.
Dikatakan Asep, ke depannya setelah Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Minol ini diundangkan, pihaknya pun segera mensosialisasikan ke masyarakat.
Asep juga sedikit memberikan gambaran, dalam Perda tersebut akan diatur bagaimana warung yang menjual minuman beralkohol salah satunya harus berjarak minimal 1 kilometer jauhnya dari sekolah dan tempat ibadah.
Asep menyebut, ke depannya DPRD juga akan melakukan evaluasi terkait relokasi tempat penjualan yang saat ini tidak sesuai dengan ketentuan. Karena kondisi yang terjadi saat ini warung minuman beralkohol dijual di tempat tidak berjarak 1 kilometer dari sekolah atau masjid.
"Jika sudah dibuat regulasi ini apabila ada protes dari pemilik kios minuman beralkohol karena aturannya sudah jelas," tegas Asep.
Dan untuk menjalankan aturan ini, kata Asep, ada optimalisasi sehingga sehingga diperlukan sinkronkanisasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Ia juga meminta agar Satpol PP mampu bertindak tegas dalam mengimplementasikan penegakan Perda ini, salah satunya segera menyiapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ia menyebut, pelanggaran terkait Perda Minol ini nantinya akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dipastikan akan digelar pengadilan, juga denda.
"Dan untuk pelanggaran teknis Perda Nomor 2 Tahun 2022 bisa dilakukan di Kabupaten Pangandaran," pungkasnya.(PNews)