Rapat Paripurna DPRD Dan Pemda Pangandaran Bahas Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah
PANGANDARANNEWS.COM - Beberapa hari lalu bertempat di gedung DPRD, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati Ujang Endin Indrawan menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(10/04)
Seperti dirilis di laman Prokopim Kabupten Pangandaran, pada paripurna tersebut pemda dan DPRD Pangandaran membahas terkait sisi pajak daerah terdapat restrukturisasi dan integrasi 5 jenis pajak seperti pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan, dijadikan 1 jenis pajak menjadi pajak barang dan jasa tertentu.
Selain itu juga terdapat 2 jenis tambahan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sedangkan pada sisi retribusi terdapat rasionalisasi pemangkasan beberapa jenis retribusi, seperti retribusi jasa umum yang semula berjumlah 15 jenis menjadi 5 jenis, retribusi jasa usaha yang semula berjumlah 11 jenis menjadi 10 jenis dan retribusi perizinan tertentu yang semula 5 jenis menjadi 3 jenis. (PNews)