MPP Datangi Gedung DPRD Pangandaran Sampaikan Aturan Terkait Aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

PANGANDARANNEWS.COM – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Masarakat Peduli Pangandaran (MPP) tadi siang datangi gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Pangandaran untuk menyampaikan beberapa aspirasinya.(30/05) 

Dalam orasinya, salah seorang perwakilan MPP, Rohimat Residiana menyampikan, kedatangan MPP ke DPRD ini untuk menyampaikan aspirasi dan sikap MPP.

 “Kami merupakan bagian dari masyarakat yang tergerak untuk peduli dan cinta terhadap Kabupaten Pangandaran, sama seperti halnya pada tanah air Indonesia,” ujar Rohimat.

Ia menegaskan, kedatangan MPP ini bukan untuk membuat kekacauan atau mengusik ketenangan siapa pun tapi untuk menyadarkan agar seluruh masyarakat lebih peduli terhadap kemajuan perkembangan pembangunan dalam berbagai bidang yang ada di di Kabupaten Pangandaran.

Aksi ini aksi, imbuh Rohimat, merupakan aksi damai sebagai bentuk dukungan pada Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melawan segala bentuk tindakan yang memicu, menghasut, penyimpangan dan pembodohan serta bentuk intervensi hukum yang diduga telah dilakukan para oknum dan petualang politik praktis yang hanya bisa memancing di air keruh dengan memanfaatkan momentum tertentu.

Sementara orator lainnya, Ai Nanan Handayani menambahkan, perlu diketahui bersama apa saja hal-hal yang dilakukan diperbolehkan dan dibenarkan secara hukum. Dan aksi damai ini merupakan dari hak konstitusional sebagaimana yang telah tersurat dan tersirat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tegasnya.

Ai menyebut MPP memandang perlu untuk memberikan pendapat mengenai hukum agraria atau pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap status dan pemanfaatan hak-hak atas tanah yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran,  bahwa tanah negara adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1960. Dan peraturan tersebut merupakan Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, seperti halnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak-hak lainnya.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria, yang berbunyi Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, dan atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik Negara, Daerah, Desa atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

Menyikapi isu pertanahan yang menyatakan bahwa objeknya adalah tanah Negara, menurutnya adalah keliru karena pada kenyataannya tanah tersebut bukanlah tanah negara dan pemanfaatan terhadap hak-hak atas tanah harus merujuk dan mempedomani berdasarkan peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku.

“Negara Indonesia adalah negara hukum dimana hukum harus dijadikan sebagai panglima,” tegasnya.

Ai juga mengatakan, MPP dengan ini menyatakan memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melakukan pengendalian terkait dengan pelaksanaan reforma agraria di wilayah hukum dan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran serta melakukan tahapan dan prosesnya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku dan mengacu serta berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran.

Pada Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038, kata Ai tetap memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap percepatan kemajuan iklim investasi yang sedang tumbuh dan berkembang dengan baik di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Aspirasi ini kami sampaikan untuk tercapainya keadilan dan kesejahteraan sosial seluruh masyarakat Pangandaran,” pungkasnya. (hiek)


Related

berita 443548946850334117

Posting Komentar

emo-but-icon

item