Muhtadin Sebut KPU Pangandaran Siap Terima Pendaftaran Bacaleg DPRD
PANGANDARANNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran saat ini siap menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pangandaran untuk Pemilu 2024, yang dijadwalkan tanggal 1-14 Mei 2023.
Demikian disampaikan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin yang disampaikan ke sejumlah wartawan, menurutnya, sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 pihaknya telah bersiap menerima pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Pangandaran.
Terhitung sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, kata Muhtadin, KPU Pangandaran telah siap menerima proses pengajuan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Pangandaran oleh pimpinan partai politik peserta pemilu.
"Layanan pendaftaran ini akan dibuka sedari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan khusus di hari terakhir pada 14 Mei, KPU akan melayani atau terima pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB," terang Muhtadin.(10/05)
Ia mengatakan, dan seluruh informasi terkait waktu dan teknis serta mekanisme pendaftaran di KPU telah disampaikan jauh hari kepada narahubung (LO) Partai Politik peserta pemilu.
Disoal saat ini sudah memasuki hari kesepuluh pendaftaran, Muhtadin menyebut hingga hari kesepuluh waktu pendaptran belum ada pimpinan partai politik di Kabupaten Pangandaran yang mengajukan pendaftaran atau mendatangi KPU Pangandaran untuk menyerahkan berkas pencalonan.
"Mungkin menjelang penutupaan atau di akhir masa pendaftaran mereka secara serentak akan datang," imbuhnya.
Namun demikian Muhtadin memastikan, partai politik sudah menerima informasi tentang ketentuan persyaratan dan tahapan yang akan dilaksanakan dalam tahapan penerimaan berkas pencalonan Bacaleg DPRD Pangandaran dalam pemilu 2024.
Berikut Jadwal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR Kabupaten Pangandaran
PKS : 11 Mei - Jam 8
PDIP : 11 Mei
NASDEM : 11 mei - Jam 11
PAN : 12 Mei - Jam 12
PKB : 12 Mei - Jam 13
GOLKAR : 12 mei
GELORA : 12 Mei
GERINDRA : 13 mei - jam 14
DEMOKRAT : 14 Mei- Jam 14
PKN : 14 mei
GARUDA : 14 mei
Yang belum konfirmasi
HANURA :
PERINDO :
PPP :
UMMAT :
(PNews)