P2RWP Dan Satlantas Polres Pangandaran Sepakat Terapkan SOP Penggunaan Rental Kendaraan Wisata
PANGANDARANNEWS.COM - Sejumlah pengusaha rental kencaraan wisata yang tergabung dalam wadah Paguyuban Pengusaha Rental Wisata Pangandaran (P2RWP) menggelar silaturahmi dengan Satlantas Polres Pangandaran untuk mendiskusikan Standar Operasional Prosedur (SOP) jasa penyewaan kendaraan wisata, bertempat di aula Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran. (29/5)
Dalam pertemuan tersebut, Ketua P2RWP Kabupaten Pangandaran Dedi Heryadi alias Darto menuturkan, P2RWP terbentuk pada tahun 2018 dan kini sudah memiliki 309 anggota yang terdiri dari 7 kelompok yang tersebar di kawasan objek wisata pantai Pangandaran.
Kata Darto, pihaknya berinisiatif melakukan silaturahmi dengan anggota dan pihak Satlantas Polres Pangandaran ini untuk berdiskusi dan menyepakati pelaksanaan SOP jasa penyewaan kendaraan wisata.
Darto mengaku pihaknya sangat merespon apa yang disampaikan dari Satlantas Polres Pangandaran terkait berlalu lintas di kawasan wisata, juga menyepakati bersama aturan-aturan SOP yang telah ditentukan sebelumnya.
“Kami juga ingin menyampaikan ke pihak Satlantas Polres Pangandaran bahwa P2RWP sudah memiliki SOP sendiri yang harus ditaati seluruh anggota untuk keselamatan pengguna kendaraan wisata,” terangnya.
Dengan adanya pelanggaran dan kecelakaan yang biasanya dilakukan penyewa, Menurutnya itu diluar kendali P2RWP, padahal pihaknya sudah memberikan arahan dan aturan yang disepakati dengan pengguna kendaraan (wisatawan).
Selama ini P2RWP, jelas Darto, sebisa mungkin untuk meminimalisir kecelakaan dengan cara menerapkan SOP dan memberikan fasilitas alat keselamatan yang disediakan masing-masing dan wajib dimiliki penyedia rental, dan itu sudah menjadi keharusan untuk kepuasan kepada penyewa.
“Sementra untuk rute yang dilalui kita mengikuti arahan dari Satlantas Polres Pangandaran, apabila diberlakukan satu jalur ya kita ikuti sehingga pengunjung merasa aman dan nyaman betah di Pangandaran," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Pangandaran Akp Asep Nugraha mengatakan, pihaknya memberikan sosialisasi kepada seluruh anggota paguyuban rental ATV, sepeda listrik, batrik dan lainnya, dalam rangka agar aman dan terhindar dari kecelakaan.
Menurutnya, himbauan tertib lalu lintas ini terutama saat mengendarai kendaraan rental tidak lebih dari dua orang, menggunakan helm dan tidak keluar dari kawasan obyek wisata.
Selain itu, imbuh Asep, Satlatas Pangandaran juga memberikan himbauan kepara anggota paguyuban untuk membatasi kecepatan kendaraan, tidak lebih dari 30 km/jam dan minta kabel gasnya diputus agar tidak lebih dari kecepatan tersebut.
Asep menegaskan, Satlantas Polres Pangandaran tidak bosan untuk terus melakukan himbauan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran berlalulintas (kamseltibcarlantas) dengan tujuan untuk meminimalisir atau menghindari kecelakaan lalulintas yang diakibatkan pengguna APV ataupun kendaraan rental lainnya yang ada di kawasan wisata walau kecelakaan di kawasan obyek wisata ini tidak fatal dan biasanya hanya jatuh serta terpeleset.
"Dan untuk menghindari hal tersebut kami selalu ada di kawasan obyek wisata untuk melaksanakan himbuan-himbauan tersebut," kata Asep.(hiek)