KPU Pangandaran Tetapkan 333.461 DPT Untuk Pemilu 2024


PANGANDARANNEWS.COM
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Pangandaran hari ini menetapkan Daptar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, bertempat di ballroom Hotel Horison.(21/06)

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin menyampaikan, DPT Kabupaten Pangandaran pada Pemilu 2024 nanti tercatat ada  333.461 pemilih, 166.095 pemilih laki-laki dan 167.366 pemilih perempuan.

Sementara jumlah DPT yang dicoret atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), jelasnya, ada 1.765 orang, dengan alasan  sudah meninggal, terdaptar sebagai TNI-Polri dan lain-lain.

"Data ini berawal dari Data Penduduk Potensial Pemilih dalam Pemilu atau yang disebut DP4," terangnya.

Muhtadin mengatakan, untuk mereka yang genap 17 tahun pada hari pemungutan suara, ini harus tercatat dalam DPT. Dan jika saat hari pemungutan suara belum ada KTP, masarakat bisa membawa surat C6 atau identias lain, seperti Suket, kartu keluarga, paspor dan lain-lain.

Sementara untuk Narapidana, imbuhnya, ada potensi masuk dalam DPT dan jika saat hari pemilihan statusnya sudah bebas atau inkrah.

"Kalau belum bebas maka masuk DPT Khusus di lapas masing masing," ungkapnya.

Masih di tempat yang sama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengaku sudah memberikan masukan atau saran perbaikan kepada KPU, terkait dengan  DPT Pemilu 2024.

"Dan ini sudah diselesaikan dan clear," tegasnya. (hiek)

Related

berita 3831979267587646643

Posting Komentar

emo-but-icon

item