Tak Dilalui Kendaraan Umum, Sejumlah Siswa SD-SMP Di Kabupaten Pangandaran Kendarai Motor Sendiri
PANGANDARANNEWS.COM - Maraknya anak usia sekolah berkendara sepeda motor saat pergi ke sekolah, ini harus menjadi bahasan bersama. Pasalnya anak sekolah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) atau SMP ini jelas-jelas melanggar aturan, karena tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Seperti disampaikan Kepala Bagian Oprasinal (KBO) Satlantas Polres Pangandaran, Iptu Anang Tri, untuk memiliki SIM sendiri dalam Undang-undang nomer 22 tahun tahun 2009 tentang lalu lintas jalan raya harus sudah berusia 17 tahun.
"Jadi jelas siswa SD dan SMP ini belum bisa memiliki SIM," kata Anang, saat ditemui PNews di ruang kerjanya.(20/07)
Anang mengatakan, di Kabupaten Pangandaran banyak SD dan SMP yang tidak terlewati kendaraan umum sehingga anak pun pergi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor sendiri, ini jelas-jelas merupakan pelanggaran.
Memang, kata Anang, disini problemnya. Di satu sisi karena berbagai alasan anak terpaksa mengendarai motor sendiri namun di sisi lain telah terjadi pelanggaran, karena belum memiliki SIM.
Mungkin sudah saatnya, menurut Anang, ini menjadi bahan pemikiran semua. Salah satunya Pemda Pangandaran bekerja sama dengan para pengusaha transportasi untuk membuka route kendaraan umum ke lokasi sekolah, sehingga persoalan ini pun ada jalan keluar.
Anang juga menghimbau kepada orangtua siswa SD dan SMP yang kebetulan anaknya bisa menggunakan kendaraan umum saat pergi ke sekolah, bisa menyuruh anaknya untuk menggunakan kendaraan umum saja.
"Mari kita ciptakan tertib berlalu-lintas karena ini untuk kepentingan dan keselmatan semua," pungkasnya. (hiek)