Disdukcapil Pangandaran Segera Selesaikan KTP Sebelum Pemilu


PANGANDARANNEWS.COM
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran hingga tahun 2024 sebelum dilaksanakan Pemilu, menargetkan penyelesaian masalah 7.457 KTP yang sudah meninggal. Dari 7.457 KTP tersebut hingga kini sudah 1,3 ribu lebih yang dibuatkan akta kematian.

Demikian disampaikan Kabid Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Pangandaran, Ruhandi, saat ditemui di ruang kerjanya.(01/08)

Ruhandi mengatakan, saat ini KTP orang meninggal yang masih aktif tinggal 6 ribu lebih lagi, dan saat ditelusuri pohaknya pun minta persyaratan untuk pembuatan akta kematian yang dibuat pemerintah desa setempat.

Ruhandi mengatakan jika saat ini kalau ada laporan tentang kematian selalu tidak dilengkapi dengan dokumen, hanya sipatnya laporan saja.

"Seharusnya ada saksi yang melapor dan lain-lain," ucapnya.

Jika dokumen yang diajukan sudah lengkap, kata Ruhandi, Disdukcapil tentu tidak akan menunggu lagi untuk dieksekusi, paling memerlukan waktu 30 menit saja sudah dibuatkan akta kematian secara gratis lagi. Dan detelah akta kematian dibuat, maka KTP orang yang sudah meninggal ini otomatis akan terhapus di sistem secara langsung.

Saat ini menurut Ruhandi mindset masarakat untuk membuat akta kematian masih belum berubah, yang dibuat paling yang punya kepentingan seperri untuk mengurus pensiun, warisan dan lain-lain.

"Dan kami juga bekerrjasama dengan KPU, sebagai upaya untuk meminimalisir adanya warga yang sudah meninggal dunia tapi masuk ke DPT," ungkapnya.(hiek)

Related

berita 1715205242851200234

Posting Komentar

emo-but-icon

item