DPRD Gelar Seminar Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2023, Berikut Paparan Ketua DPRD Pangandaran


PANGANDARANNEWS.COM
– Beretempat di ruang paripurna, beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar seminar Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2023 yang dihadiri seliruh Pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Derah Kabupaten Pangandaran, para staf ahli, para asisten, para kepala SKPD dan pejabat lainnya di lingkup Pemrintah Daerah abupaten Pangandaran.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin HMM menyampaikan, ada empat naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2023, diantaranya 1. Pendataan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah terlantar. Kedua penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Ketiga, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dan keempat penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.

Keempat raperda tersebut kata Asep, telah tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 3 oktober 2022 dengan surat keputusan DPRD  nomor : 188.4/kpts.31-dprd/2022.

Naskah akademik ini ungkap Asep, merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda provinsi atau perda kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Dasar hukum rancangan peraturan daerah usulan dprd, dan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah, adalah : pasal 21, pasal 22, pasal 24, pasal 26, dan pasal 133, serta lampiran ii peraturan dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.,”jelas Asep.(31/07)


Raperda tentang pendataan dan pemanfaatan dan pengelolaan tanah terlantar, menurut Asep, merupakan kebijakan yang dilakukan sebagai upaya dalam penertiban lahan pertanahan baik kawasan hutan maupun non kawasan hutan karena tanah merupakanmodal dasar dalam pembangunan guna  meningkatkan kesejahteraan rakyat yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, imbuhnya, kawasan hutan dan non kawasan hutan yang belum dimiliki hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanah-nya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah. di kabupaten pangandaran masih banyak yang perlu dilakukan penataan kembali dan optimalisasi pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan tanah sehingga dengan dibentuknya Raperda ini diharapkan dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pencegahan, penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah telantar, maka kami memandang perlu adanya pengaturan mengenai penertiban kawasan tanah telantar dan pelaporan tanah telantar.

Raperda tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umumperumahan, dimaksudkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran dalam penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di kabupaten pangandaran, hal itu dilakukan karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan

hidup baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Untuk diperlukan adanya keterlibatan aktif pemda dalam rangka memenuhi hak tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang berkelanjutan sesuai dengan kemampuan pengembang untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat di daerah, untuk itu penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menunjang pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram.

Asep mengatakan, Raperda tentang rancangan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dibentuk tujuannya untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. diperlukan pengaturan

tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, pemerintah daerah bertanggung melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan dalam rangka mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilaksanakan dalam rangkamemenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, serta terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelasnya lagi.

Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, dibentuk karena pancasila sebagai idiologi dan dasar negara kesatuan republik indonesia, falsafah bangsa indonesia, pandangan hidup bangsa indonesia, pokok kaidah fundamental negara indonesia, sumber dari

segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa indonesia wajib diamalkan dan dilestarikan alam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, terangnya, bagian dari upaya resmi, terencana, dan sistematis dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai pancasila serta semangat cinta tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme, dan patriotisme dengan tetap menjunjung tinggi bhineka tunggal ika dan kemajuan bangsa berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, salah satu urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh bupati meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan undang-undang dasar negara tahun 1945.

“Dan uini merupakan salah satu wujud pelestarian bhinneka tunggal ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Dengan pelaksanaan seminar ini Asep juga berharap semua pihak dapat memberikan kontribusi positif dalam bentuk saran dan masukan, sehingga dengan dibentuknya peraturan daerah tersebut betul-betul merupakan pembangunan dalam bidang produk hukum daerah yang nantinya bila sudah ditetapkan keempat perda dimaksud dapat diterima oleh semua pihak baik pemerintah maupun oleh masyarakat sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.(hiek)

“Tak lupa saya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembentukan naskah akademik dan Raperda ini, mudah-mudah ini bisa memberi manfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (hiek)


Related

Jendela Parlemen 949296772455406062

Posting Komentar

emo-but-icon

item