Pemda Dan DPRD Kabupaten Pangandaran Sepakati RKUA- PPAS Tahun 2024 Dijadikan Pedoman dan Ditetapkan Jadi Perda APBD 2024
PANGANDARANNEWS.COM - Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pangandaran sepakat, rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2024 sebagai dokumen pelaksanaan anggaran.
Seperti disampaikan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2024, bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.(04/08)
Bupati mengatakan, pelaksanaan program kerja tahunan pemerintah daerah yang berkesinambungan dan berkeadilan merupakan wujud upaya pencapaian visi
Kabupaten Pangandaran, Pangandaran juara menuju wisata berkelas dunia yang
berpijak pada nilai karakter bangsa.
Sebagai tahap awal proses penganggaran atas perencanaan tahunan, kata bupati, penyepakatan
KUA pendapatan dan belanja daerah serta PPAS
Kabupaten
Pangandaran tahun 2024, antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri R nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menurut bupati, KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 harus sejalan
dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pangandaran.
"Seperti diketahui Penyusunan anggaran APBD tahun anggaran 2024 saat ini dihadapkan pada kondisi yang penuh dengan tantangan," ucap bupati.
Bupati menyebut pelaksanaan pilkada, percepatan pemenuhan
target-target Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD), kegiatan-kegiatan prioritas nasional yang menjadi mandatory spending serta kewajiban-kewajiban pemerintah daerah yang harus segera diselesaikan sebagai konsekuensi perjalanan pelaksanaan pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kondisi-kondisi tersebut menurutnya, tentu akan menjadi bagian dari kebijakan belanja daerah yang akan menjadi prioritas pada tahun 2024. Kebutuhan pendanaan untuk mengakomodir kebutuhan belanja dihadapkan pada kemampuan pendanaan yang bersumber dari pendapatan
daerah saat ini yang sangat terbatas.
Bupati menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 tentang
indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 telah berdampak pada pengurangan kemampuan alokasi transfer umum yang bersumber dari DAU tersebut. Dan hal tersebut pada menurunnya
kemampuan pendanaan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang merupakan biaya tetap (fixed cost) dari komponen belanja operasi yang wajib dan tidak dapat dihindari.
Kondisi tersebut, menurut bupati, mengharuskan untuk menggunakan alokasi pendanaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang alokasinya semakin terbatas setelah dikurangi alokasi mandatory spending
yang ditetapkan wajib dipenuhi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sehingga hal tersebut berdampak pada alokasi belanja urusan SKPD yang sangat ketat.
Namun demikian, bupati yakin, kesungguhan seluruh komponen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memahami dan sangat siap untuk mencapai target-target kinerja pemerintah dan
mewujudkan pelayanan pada masyarakat.
"Kebutuhan pendanaan pembangunan kita memang tidak sedikit sehingga diperlukan upaya kolaborasi dan sinergitas dengan pemerintah pusat melalui dana transfer, baik yang bersifat umum maupun khusus menjadi tuntutan kompetensi dan kapasitas penting bagi setiap pejabat pada organisasi
perangkat daerah," papar bupati.
Ia mengatakan, upaya penyelarasan program, perbaikan indikator, penyajian data-data yang komprehensif dan komunikasi serta kolaborasi merupakan kunci untuk menarik sebesar-besarnya dana pembangunan ke Kabupaten Pangandaran.(PNews)