Perda P2APBD 2022 Ditetapkan, DPRD Berikan Sejumlah Catatan
PANGANDARANNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Pangandaran, beberapa waktu lalu menggelar rapat paripurna Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, menurutnya penetapan Perda P2APBD ini merupakan rangkaian akhir dari APBD tahun 2022 yang dimulai dari KUA PPAS, RAPBD, APBD, LKPJ dan diakhiri dengan penetapan perda.
Ia mengatakan ada beberapa catatan dari penetapan Perda tersebut, baik itu terkait LHP BPK yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Itu berarti penyajian laporan keuangan masih sesuai peraturan perundang-undangan, namun dengan berbagai catatan," ucapnya.(13/07)
Hal tersebut, kata Asep, tentu harus menjadi pembahasan bersama untuk membahas langkah-langkah selanjutnya, minimalnya agar bisa mempertahankan WDP atau lebih bagusnya kembali menjadi WTP.
Dalam LHP BPK ini, masih kata Asep, bukan hanya soal keuangan saja tapi ada juga tentang aset, tentang Kartu Inventaris Barang pertanahan, aset dan lain-lain, dan semua itu harus dirapihkan kembali.
"KIB ini sangatlah penting karena akan berpengaruh pada laporan BPK, dan BPK juga mempertanyakan pencatatan aset," jelasnya.
Selain itu catatan selanjutnya terkait MoU dengan pihak ketiga yakni penggunaan program Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) untuk peningkatan SDM jasa pariwisata, dan BPK belum optimal melaksanakan hal tersebut.
Asep menyebut, dari pembahasan semua itu juga diambil kesimpulan bahwa segala persoalan pada tahun anggaran 2022 harus diselsaikan pada APBD perubahan 2023 dan kalau masih kurang di APBD tahun 2024.
"Intinya permasalahan dulu jangan sampai terulang lagi dan harus segera diselesaikan," tegasnya.
Asep menegaskan pihaknya juga mendorong pemerintah untuk membuat Road Map dalam penyehatan APBD, Intinya membuat skema penyehatan APBD dari tahun 2022 lalu dan hal ini mau tidak mau harus dilakukan.
Menurutnya banyak hal yang harus dibahas secara bersama-sama sehingga menjadi sebuah kebijakan yang baik, aehingga hal-hal yang menjadi kekurangan pun harus tercover di APBD perubahan.
Program-program muatan lokal daerah seperti Pangandaran hebat, Pangandaran mengaji, menurutnya harus dikaji ulang apakah akan dilaksanakan atau dirubah sistemnya, dan ini harus dipertanggungjawabkan.
Selain hal tersebut, soal insentif atau tunjangan RT dan RW, bagi hasil desa dan lain-lain juga harus menjadi perhatian penuh. Lalu soal mengimventarisir potensi daerah juga penting juga mengoptimalkanya dan strategi apa yang harus dilakukan pemerintah.
"Mengurangi hal-hal yang bukan prioritas dan mengutamakan peningkatan pendapatan sangat penting dan optimalisasi potensi pendapatan daerah pun menjadi hal sangat penting," ka
pungkasnya.(hiek)