Rancangan Perubahan KUA Serta PPAS Tahun Anggaran 2023 Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Sebesar Rp 3,5 Milyar

Asep Noordin, Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk bonus atlet dan kegiatan kemasyarakatan lainnya

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin

PANGANDARANNEWS.COM
- Mengawali laporan ini DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat paripurna atas kesempatan yang telah diberikan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran pada forum yang terhormat ini, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata yang telah berkenan menyampaikan penjelasan rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) serta rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu, pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan, baik pada rapat internal badan anggaran maupun rapat dengan tim anggaran pemerintah daerah juga Badan Musyawarah DPRD yang telah mengagendakan dan menentukan jadwal pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) serta rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 serta semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan sehingga tercipta kondisi aman, tertib dan lancar.

Demikian diSAMPAIKAN Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin HMM, saat membuka rapat paripurna pembahasan KUA PPAS tahun 2023, bertempat di ruang paripurna DPRD.(15/09)

Sebagaimana diketahui bersama, kata Asep, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang disebabkan karena pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan KUA APBD. Dimana hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 bahwa kepala daerah menyampaikan dokumen perubahan kuaserta perubahan PPAS kepada DPRD dalam waktu bersamaan untuk selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut ditandatangani pada waktu bersamaan pula, sehingga keterpaduan perubahan KUA serta perubahanppas dalam proses penyusunan rancangan perubahan APBD akan lebih efektif.

“Dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 yang didasarkan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022, telah terjadi berbagai perkembangan yang berpengaruh terhadap pokok-pokok kebijakan keuangan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,”ucapnya.

Dan untuk mengantisipasi adanya berbagai perkembangan tersebut, Asep menyebut perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2023 yang diawali dengan pembahasan dan penetapan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 sebagai dasar perubahan. 

Asep mengaku, pihaknya menaruh harapan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 ini dapat mewarnai dan mempunyai makna yang sangat berarti terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Pangandaran paling tidak perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun ini dapat dijadikan pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan apbd tahun anggaran 2023.

Dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 161 ayat (2) ia menyebut perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila terjadi, diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukanpergeseran anggaran antar organisasi, antar unitorganisasi, antar program, antar kegiatan, dan antarjenis belanja dan keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaranberjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

Perubahan kebijakan umum APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 ini, kata Asep, selain sebagai pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023 juga merupakan salah satu bagian dalam upaya pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam perubahan rencana kerja pembangunan daerah tahun 2023 sekaligus sebagai salah satu media evaluasi penilaian kinerja APBD sebelum perubahan, termasuk permasalahan yang dihadapi pada tahun-tahun sebelumnya untuk dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penganggaran daerah di masa yang akan datang.

Sedangkan PPAS, lanjutnya, merupakan rancangan program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam menyusun RKA-PPKAD sebelum disepakati dengan DPRD karena secara materil perlu sinkronisasi antara rencana kerja pemerintah (RKP) dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), antara RKPD dan KUA-PPAS, serta antara KUA-PPAS dengan RKPD yang dikonsolidasikan dari seluruh RKA-SKPD dan RKA-RKPD, sehingga APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

“Badan Anggaran DPRD telah bekerja dengan optimal untuk mengkaji berbagai sumber dan bahan yang dijadikan instrumen pembahasan dengan dilandasi semangat yang selalu mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan serta keinginan untuk menyelesaikan tugas dengan tepat waktu serta hasil yang memadai,” akunya.


Langkah-langkah pembahasan yang dilaksanakan tersebut, diantarantya mengkaji efektifitas dan efisiensi struktur perubahan KUA serta perubahan ppas tahun anggaran 2023, mengkaji upaya-upaya peningkatan pendapatan asli daerah, mengkaji dan menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan, menentukan urutan program dalam masing-masing urusan dan menyusun sementara untuk masing-masing program untuk disepakati menjadi program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD pada perubahan tahun anggaran 2023. 

Dan berdasarkan hasil pembahasan materi rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2023, maka dapat dilaporkan prioritas seluruh SKPD telah sesuai dengan hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diantaranya untuk pendapatan daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp961.739.324.853,00 dn setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.271.193.812.866,00, bertambah sebesar Rp309.454.488.013,00 

Untuk belanja daerah, sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp983.514.549.013,00 dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.733.713.176.401,00 bertambah sebesar Rp750.198.627.388,00

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp26.775.224.160 dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp612.519.363.535, bertambah sebesar Rp585.744.139.375,00 dan untuk pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar rp5.000.000.000,00 sementara setelah perubahan dianggarkan sebesar rp150.000.000.000,00, bertambah sebesar rp145.000.000.000,00 

Sektor pembiayaan netto sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp21.775.224.160,00 dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp462.519.363.535,00, bertambah sebesar Rp440.744.139.375,00 

Asep mengatakan DPRD Pangandaran dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 telah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp3.510.249.369, anggaran tersebut merupakan pengurangan dari kegiatan perjalanan dinas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, perjalanan dinas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 dan perjalanan dinas pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD dan usul pemerintah daerah.

“Adapun efisiensi anggaran tersebut agar dialokasikan untuk pemberian bonus atlet, baik yang berada di bawah KONI maupun MPCI serta kegiatan kemasyarakatan lainnya,” tegas Asep.

Ia menambahkan, keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan waktu yang tersisa pada perubahan tahun anggaran 2023 ini tidak menyurutkan kebersamaan serta itikad badan anggaran DPRD bersama TAPD untuk merencanakan prioritas anggaran yang dapat meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran. Dan setelah rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2023 ini ditetapkan, harus dijadikan pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan apbd tahun anggaran 2023. 

Dan selanjutnya badan anggaran telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat fraksi-fraksi, dan Asep bersukur karena seluruh fraksi-fraksi telah menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan badan anggaran dan menyetujui terhadap rancangan perubahan kua serta rancangan perubahan ppas tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi perubahan kua serta perubahan ppas tahun anggaran 2023.

Asep juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti kedepan, antara lain perubahan-perubahan yang terjadi pada perubahan anggaran 2023 diutamakan untuk program/kegiatan prioritas, perlu menyusun strategi untuk percepatan penyerapan anggaran, perlu adanya sinergitas dari aspek perencanaan dan regulasi terkait nomenklatur dan kriteria program kegiatan yang mendukung visi dan misi Bupati-Wakil Bupati Pangandaran.

“Dan dengan telah ditetapkannya rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2023 pemerintah daerah diharapkan segera menyusun dan menyampaikan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD,” imbuhnya.

Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata singkatnya menyampaikan, pembahasan rancangan perubahan KUA serta rancangan PPAS tahun anggaran 2023 ini merupakan satu tahapan untujk merumuskan satu kebijakan keuangan pemerintah daerah, dan perubahan APBD akan terjadi apabila ada perubahan secara makro baik terkait pendapatan atau pun belanja daerah.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD, khususnya badan anggaran yang telah bekerja keras tak kenal lelah,” ucapnya singkat. (hiek)



Related

Jendela Parlemen 5223685759207192040

Posting Komentar

emo-but-icon

item