Terkait Perda Pajak Dan Retribusi, Pandum Fraksi PPP DPRD Pangandaran Layak Untuk Disahkan Pada Tahap Selanjutnya


PANGANDARANNEWS.COM
– Dalam Rapat Paripurna DPRDPangandaran beberapa waktu laluFraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan Pandangan Umum (pandum) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, yang dibacakan Ketua Fraksi PPP, Asikin.(18/08)

Menurut Asikin, Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis penting dan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda Pemerintahan dan pembangunan daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan tersebut harus memiliki dasar hukum di antaranya Peraturan Daerah (Perda).

Sebuah Perda, imbuh Asikin,  tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategi dari sebuah produk Perda antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

“Kami dari Fraksi PPP telah mencermati, mempelajari dan mengamati pemaparan dari Bupati Pangandaran tentang Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Asikin.

Kata Asikin Fraksi PPP memberikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan agar pengelolaan keuangan daerah yang baik maka harus taat asas dan filosofi, kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembinaan yang lebih baik dan optimal, akuntabilitas tersebut termasuk dalam perbaikan dan pengelolaan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami memandang perlu adanya kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam penentuan arah dan kebijakan daerah termasuk di dalamnya tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah meliputi bidang perencanaan anggaran dan pengalokasian anggaran yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Berdasarkan pemikiran yang matang, komprehensif dan menyeluruh maka fraksi persatuan menyetujui Raperda Kabupaten Pangandaran tentang Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini dan layak untuk disahkan pada tahap selanjutnya.

Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini, menurutnya, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk digunakan guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas dan nyata juga bertanggung jawab. Dan pajak daerah ini dipungut berdasarkanPERDA dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

“Pajak dan retribusi daerah ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah,” ungkapnya.(hiek)


Related

Jendela Parlemen 7100855515527441731

Posting Komentar

emo-but-icon

item