Saat ini Raperda APBD Perubahan 2023 Kabupaten Pangandaran Dievaluasi Gubernur, Anggaran Di Setiap OPD Alami Penundaan
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin HMM
PANGANDARANNEWS.COM - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pangandaran tahun 2023 beberapa waktu lalu dievaluasi Gubernur Jawa Barat, sebelumnya RAPBD tahun 2023 ini telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran melalui Rapat Paripurna dan telah ditandatangani kedua pihak.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin HMM mengatakan, usai persetujuan Raperda APBD Perubahan tahun 2023 jadi salah satu bukti harmonisasi, koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Implementasi ini juga, kata Asep, sebagai wujud kepatuhan dalam menyelesaikan semua tahapan pembahasan Raperda APBD Perubahan tahun 2023 yang ditujukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangangandaran.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda APBD Perubahan tahun 2023 ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
Asep menilai, secara teknis berbagai catatan dan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan DPRD tentang keterkaitan antara kesesuaian indikator aturan belanja serta kebutuhan pencapaian kinerja, baik pada penyampaian pandangan umum maupun melalui rapat kerja komisi dengan SKPD dan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD telah dilakukan pembahasan.
“Juga ditindaklanjuti secara transparan dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi masing-masing,” jelas Asep. (01/10)
Ia mengungkapnya, nantinya setelah ada persetujuan bersama terkait Raperda APBD Perubahan tahun 2023 ini melalui Rapat Paripurna disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Evaluasi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material dan aspek legalitas," terangnya.
Sementara hasil evaluasi Gubernur ini kedepannya akan menjadi pedoman untuk penyempurnaan di Badan Anggaran (banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD. Dan setelah tahapan tersebut dilakukan, maka langkah selanjutnya Raperda APBD Perubahan 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Asep juga berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD )segera melakukan efektivitas pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan kualitas, karena anggaran yang disiapkan dalam APBD Perubahan 2023 adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya, efisiensi dalam pelaksanaan belanja tetap harus memperhatikan prioritas pembangunan dan kondisi keuangan daerah.
Pihaiknya juga meminta dalam melaksanakan kegiatan di setiap OPD senantiasa memperhatikan kepatuhan dan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kedepan untuk penggunaan APBD Perubahan 2023 tersebut lebih fokus pada pemanfaatan dan memaksimalkan anggaran keuangan yang tersedia.
"Seluruh anggaran di setiap OPD yang bersumber dari APBD mengalami penundaan, itu dilakukan agar kondisi keuangan cepat stabil," pungkasnya. (hiek)