Ada 26 Ribu Penunggak Pajak Kendaraan Roda Dua di Pangandaran, Samsat Ajak Pemilik Manfaatkan Program Pemutihan & Diskon
Oleh: hiek
PANGANDARANNEWS.COM – seperti dilansir sebuah media on line, ada sekitar 98.000 kendaraan bermotor yang berpotensi untuk membayar pajak dan potensi ini terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kabupaten Pangandaran, Adun Abdullah Safi’i, kepada wartawan lewat WhatsApp.
“Namun dari seluruh potensi ini tercatat ada 26.000 kendaraan penunggak pajak, dari kendaraan roda dua,” terangnya.(09/11)
Sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Undang-undang Perpajakan, ia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Pangandaran untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan tepatnya waktu.
Adun juga mengajak masyarakat bisa mnemnanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak sekarang ini (terhitung mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023).
Ia mengatakan, saat ini dalam atu pekan pihaknya bersama pihak kepolisian melakukan operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di jalan raya, operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini tentu dilakukan dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Pangandaran.
"Kami berharap mudah mudahan dengan digelar operasi gabungan ini masyarakat menjadi sadar pajak dan bisa bayar pajak tepat waktu," ungkapnya. ***