Pemkab Pangandaran Sepakat 4 Raperda inisiatif DPRD Dijadikan Payung Hukum


PANGANDARANNEWS.COM
- Dasar pemikiran dan pertimbangan diusulkannya 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pemerintah daerahe tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 ini mempunyai urgensi penting, karena akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai agenda pembangunan seperti peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah.

Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penanaman Modal
Raperda ini disusun sebagai upaya menyelaraskan dan menyinkronkan substansi Perda Nomor 25 Tahun 2016 dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih baru, yaitu beberapa substansi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah diganti dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan pada sambutannya saat mengikuti
rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. (24/11)

Rapat paripurna ini juga dihadiri  Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

"4 Raperda inisiatif DPRD ini pada prinsipnya kami mendukung dan mengapresiasi untuk dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah," kata Ujang Endin.


Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan bersama, antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran.***

Related

berita 7457934063600956175

Posting Komentar

emo-but-icon

item