Anggota DPRD Jawa Barat Tetep Abdulatip Sosialisasikan Perda Desa Wisata Di Kabupaten Tasik


PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS
- Bertempat Gedung PGRI Kecamatan Cikatomas anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PKS, Drs KH Tetep Abdulatip, menggelar pertemuan dengan masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang  potensi wisata yang yang ada Kabupaten Tasikmalaya, terutama Perda yang berkaitan dengan desa wisata mengingat juga banyak desa yang memiliki potensi wisata.

Menurut Tetep, Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata ini dalam rangka memberikan fasilitas kepada desa-desa yang memang memiliki potensi wisata agar desa tersebut mampu berkembang maju,  karena jika satu tempat ada wisata maka potensi pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan terlibat langsung di dalamnya.

Kata Tetep ini bukan masalah politik, namun ini tentang pemerintah saat memberikan payung hukum misalnya pada  seni budaya, hasil-hasil kerajinan, kuliner dan termasuk penjual jasa pariwisata.

"Banyak desa yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan daerahnya walaupun daerah itu berpotensi  dari aspek wisata, dan tentu Perda ini menjadi payung hukum dalam rangka memfasilitasi untuk pengembangannya," ucap Tetep.(04/12)

Harapan ke depannya, ujar Tetep, kemandirian dan kemampuan daya beli masyarakat pun akan meningkat, artinya kalau ada sebuah daerah wisata nantinya produk-produk lokal akan bisa yang dipromosikan.

"Siapa tahu ketika ada produk-produk lokal yang dipromosikan kemudian ada orang luar membutuhkan  sehingga permintaan dari luar pada produk-produk lokal ini akan bisa menjadi potensi ekonomi masyarakat," imbuhnya.

Tetep menyebut, walau saat ini memang desa masih memiliki keterbatasan dalam aspek penyiapan fasilitasnya, namun pemerintah provinsi bisa memberikan pendanaan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, walau pun ini bukan kewenangan wajib pemprov.

Tetep mengaku, ia bisa memberikan dukungan politik agar desa-desa yang mempunyai potensi wisata di Kabupaten Tasikmalaya bisa lebih dikembangkan.

Bukan karena saat ini tahun politik, namun menurut Tetep karena ini merupakan program pemerintah, maka DPRD harus ikut mendorong dan mengawal kebijakan pemerintah terkait desa wisata ini.

"Kita harus bisa memisahkan  antara kepentingan politik dengan kepentingan masyarakat, jadi walau pun memang momennya  momentum politik lima tahunan tetap saja yang namanya kebutuhan masyarakat ini harus menjadi prioritas jadi tidak boleh terganggu dengan ajakan politik lima tahunan," tegasnya.

Dan untuk itu, kata Tetep, kehadirannya di tengah masyarakat ini kepentingannya untuk menyerap aspirasi masyarakat, karena kebutuhan masyarakat harus tetap mendapatkan porsi perhatian yang lebih baik.

Ia menambahkan, dari data desa wisata di Pemprov Jabar ternyata Kabupaten Tasikmalaya memiliki potensi wisata yang layak untuk dikembangkan, sehingga harus paham betul Perda nomer 2 tahun 2022 ini.

"Sehingga kalau desanya makmur otomatis ekonomi masyarakat pun akan lebih sejahtera," pungkasnya. (anwarwaluyo)

Related

TASIK NEWS 7423797105068563718

Posting Komentar

emo-but-icon

item