Kenapa Pemda Harus Lakukan Pinjaman Daerah Dengan Pola Portofolio, Inilah 12 Penjelasan Lengkap Iwan M Ridwan
Iwan M Ridwan
PANGANDARANNEWS.COM - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan, akhirnya buka suara menanggapi polemik terkait rencana pinjaman Pemkab Pangandaran sebesar Rp350 Milyar.
Ia menuturkan, pertama pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, seperti yang diamanatkan Undang-undang nomer 23 tahun 2023 pasal 1 angka 38.
Kedua, secara prinsif rencana pinjaman daerah yang dilakukan Pemda Kabupaten Pangandaran sudah sesuai ketentuan, seperti inisiatif dari Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah tersebut sudah sesuai dengan dokumen perencaan daerah, merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran Pembiayaan dan kekurangan arus k.as.
Ketiga, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) PP Nomor 56 tahun 2018, berbunyi:
a.Ayat (1): Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD
b.Ayat (2): Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan (KUA) dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Keempat, DPRD Kabupaten Pangandaran secara kelembagaan sudah menyetujui rencana pinjaman daerah dengan jangka panjang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Penetapan Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, pukul 13.00 WIB s/d selesai, yang dihadiri oleh 36 anggota DPRD yang berarti 90% dari 40 anggota DPRD, dengan keterwakilan seluruh fraksi di DPRD secara lengkap;
Kelima, awal dari penyebab terjadi defisit anggaran di Kabupaten Pangandaran dikarenakan, antara lain karena adanya pandemi covid-19 pada tahun 2020 yang mengakibatkan terjadinya penurunan PAD sebesar Rp. 9,5 Milyar, dana transfer mengalami penurunan sebesar Rp. 137,9 milyar, terjadi penambahan belanja daerah untuk penangan Covid-19, pencegahan covid-19, dan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp. 184,1 milyar, membengkaknya bantuan sosial untuk penangan ekonomi sebesar Rp. 31 milyar, karena dalam masa transisi dengan pelaksanaan Pilkada secara serentak seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, dan dengan terbitnya Keputusan MK bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024, mengakibatkan berkurangnya masa bhakti Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang semula berakhir pada tahun 2026 menjadi tahun 2024, sehingga harus dilakukan percepatan pembangunan dalam upaya pencapainan target RPJMD.
Keenam, untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Kabupaten Pangandaran pasca Pandemi Covid-19 yang mengalami penurunan yang signipikan, maka pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023, dilakukan langkah-langkah tetap adanya pembangunan dengan skala prioritas, antara lain agar pergerakan ekonomi tetap berjalan, adanya pemerataan pembangunan bisa tercapai; dan pelaksanaan RPJMD tahun 2021 s/d 2026 bisa tercapai.
Ketujuh, salah satu langkah yang dianggap paling baik untuk mengembalikan seluruh kebijakan dapat berjalan seperti awal sebelum pandemi Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran merencakan Pinjaman Daerah tersebut dengan pola portofolio tahun anggaran 2024, yaitu melakukan pinjaman jangka panjang (10 tahun) agar dapat membayar hutang tahun sebelumnya tidak menambah hutang baru.
Kedelapan, apabila pinjaman daerah dilakukan pada tahun 2024, maka prediksi kondisi keuangan daerah, seperti dikutip Informasi Keuangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, seperti berikut ini,
-Pendapatan ;
1. PAD 2024 141,000,000,000 147,000,000,000
2. DAU 554,021,397,000 554,021,397,000
3. TRANSFER (DBH dari APBN dan Provinsi) 94,000,000,000 94,000,000,000
4. PINJAMAN DAERAH 350,000,000,000
JUMLAH 1,139,021,397,000 795,021,397,000
UTANG TAHUN 2023
1. Sisa Utang (SK Bupati) 53,915,636,002 0
2. KDP (SISA KONTRAK TAHUN 2022) 172,744,999 0
3. HUTANG BELANJA 2023 244,000,000,000 0
4. HIBAH KPU BAWASLU 2023 12,000,000,000 0
5. TPP 2023 15,000,000,000 0
6. NON PNS 2023 15,000,000,000 0
JUMLAH 340,088,381,001 0
KEBUTUHAN TAHUN BERJALAN (2024)
1. BELANJA PEGAWAI (Gaji PNS, Gaji DPRD, TPP, Gaji KDH/WKDH) 427,859,325,668 427,859,325,668
2. PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA PINJAMAN 48,500,000,000 52,050,000,000
3. ADD 60,006,767,200 60,006,767,200
4. BAGI HASIL KE DESA 2024 14,596,515,771 14,596,515,771
5. TPAPD 10,719,000,000 20,400,000,000
6. RT, RW, LINMAS, POSYANDU 3,033,000,000 6,066,000,000
7. NON ASN 20,000,000,000 20,000,000,000
8. PBI (ASURANSI KESEHATAN) 10,044,573,670 10,044,573,670
9. PENGAMANAN PILKADA 10,000,000,000 0
10. HIBAH PILKADA (KPU+BAWASLU 2024) 18,000,000,000 0
11. HIBAH PARPOL (Parpol Hasil Pemilu 2019+2024) 1,039,918,000 1,039,918,000
12. HIBAH (Hibah Ormas, Keagamaan) 3,650,000,000 3,650,000,000
13.BANSOS (Rutilahu) 1,000,000,000 1,500,000,000
14.DAU SG (Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur) 39,800,000,000 20,000,000,000
15. BTT (Belanja Tidak Terduga) 5,000,000,000 5,000,000,000
16. PROGRAM KEGIATAN 30,775,974,474 58,100,355,475
17. RUTIN (LISTRIK/AIR/INTERNET) 17,428,096,009 17,228,096,009
18. OPERASIONAL 71,079,845,208 77,479,845,208
(Perjalanan Dinas, Mamin, ATK, Pemelihaaraan, Sewa)
19. HUTANG LAINNYA TAHUN 2023 6,400,000,000
(Bagi Hasil Ke Desa)
BELANJA TAHUN BERJALAN 798,933,015,999 795,021,397,000
TOTAL BELANJA (B + C)
139,021,397,000 795,021,397,000
Kesembilan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 3 (tiga) tahun terakhir:
tahun 2020 sebesar Rp. 105,3 milyar, tahun 2021 sebesar Rp. 175,1 milyar dan realisasi PAD tahun 2022 sebesar Rp. 256,8 milyar.
Kesepuluh, untuk pembayaran cicilan pinjaman daerah dengan jangka waktu selama 10 tahun sebesar Rp. 350 milyar ini maka pengembalian utang cicilan setiap tahun adalah untuk pengembalian pokok utang sebesar Rp. 35 milyar + bunga dan biaya lainnya sebesar Rp. 13 milyar jumlah (pembayaran pokok utang + bunga + biaya lainnya) sebesar Rp. 48 milyar.
Kesebelas, untuk pembayaran cicilan utang (pokok + bunga + biaya lainnya) sebesar Rp. 48 milyar setiap tahun cukup dengan 30% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi kalau PAD bisa naik setiap tahun minimal 5% saja maka kemampuan keuangan semakin baik, jadi tidak benar apabila beredar isu yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan bahwa setiap penduduk di Kabupaten Pangandaran harus membayar Rp. 750 ribu per orangnya.
Dan dua belas, rencana Pemda Pangandaran melakukan pinjaman daerah jangka panjang dengan pola portofolio justru akan menjadikan APBD sehat dan program-program kegiatan yang menjadi unggulan akan berjalan kembali, antara lain Pangandaran Hebat (gratis biaya pendidikan 12 tahun), dengan tujuan akes pendidikan mudah dan bermutu), Pendidikan karakter (Ajengan Masuk Sekolah dan Pangandaran Mengaji) akan berjalan kembali, Program UHC terjaga dan terjamin (Jaminan kesehatan), Program penguatan desa bisa berjalan dengan baik seperti pembangunan insfrastruktur pedesaan, ekonomi pedesaan, tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, instensif RT, RW, Linmas, Kader Posyandu, pembiayaan tenaga penunjang Pemerintah Daerah (tenaga Non PNS/honorer) bisa berjalan normal, program penambahan SDM yang diperlukan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan seperti rekrutmen PNS, dan tenaga P3K, jasa pelayan kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan prima, bagi hasil ke Pemerintah Desa bisa berjalan kembali dengan normal.
Kata Iwan, masyarakat harus tahu rincian ini, sehingga dapat dipahami rencana pinjaman Pemkab Pangandaran sebesar Rp350 Milyar tersebut.
"Mari kita bedoa' agar rencana pemda menjadi solusi terbaik untuk kita semua," ungkapnya.(hiek)