Pinjaman Daerah Sah Menurut Aturan ? Ini Kata Asda III Pangandaran
Asda III Kab.Pangandaran, Suheryana |
PANGANDARANNEWS.COM - Dalam tatanan bernegara pasti ada aturan yang mengikat, entah itu aturan pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pun peraturan daerah kabupaten-kota, dan semua itu pasti ada konsekwensinya jika aturan tersebut dilanggar.
Hal tersebut disampaikan Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran, Suheryana, saat diminta komentarnya terkait pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp350.Milyar.
"Begitu juga tentang pinjaman Pemkab Pangandaran dengan pola portofolio tersebut," jelas Suheryana, saat ditemui PNews di ruang kerjanya.(14/12)
Dan tentang pinjaman daerah ini, menurutnya, pasti sudah melalui tahapan dan proses yang dilakukan Pemda Pangandaran baik dengan BPK, BPKP, Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
Artinya, jika dalam perjalanan proses pinjaman pemda ini menyalahi aturan, pasti institusi-institusi tersebut pun tidak akan mengeluarkan ijin atau memberikan solusi lain. Seperti bisa melakukan pinjaman tapi jumlahnya tidak sebesar itu dan seterusnya, tapi sekarang baik BPK, BPKP, Kemendagri atau pun Kemenkeu tidak melarang.
"Artinya, dalam hal pinjaman daerah ini tidak ada aturan yang dilanggar, clear kan..," imbuhnya.(hiek)