UU nomer 4 Tahun 2023 Disahkan, BPR BKPD Pangandaran Harus Mampu Menangkap Peluang Usaha
Tak hanya perubahan nama saja, pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah membawa arah baru bagi BPR) di Indonesia, kini fungsi dan peran BPR makin luas sejalan dengan ruang kegiatan Usahanya yang kian besar dan tentu hal ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan dalam pengembangan kegiatan bisnis di industri perbankan.
Dikutip dari majalah yang diterbitkan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), undang-undang tersebut mendorong BPR untuk mengoptimalkan peranananya sehingga kehadirannya tak terbatas pada fungsi intermediasi tapi juga pada layanan keuangan lainnya.
Sejumlah poin penting dalam UU tersebut, diantaranya pertama, perubahan nama BPR dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat.
Kedua, perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR, di antaranya melakukan usaha penukaran valuta asing (valas), penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lain dan dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga, BPR diizinkan untuk melakukan kerja sama dengan bank umum dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keempat, BPR bisa menjadi perusahaan publik. Kelima, BPR dapat membeli sebagian atau seluruh agunan melalui pelelangan atau di luar pelelangan bila nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya. Dan, keenam, BPR bisa melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro (LKM).
Saat diminta komentarnya terkait hal ini, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR BKPD Pangandaran Yana Maulana mengatakan, ia berharap perubahan ini dapat memberikan energi dan semangat baru bagi BPR BKPD Pangandaran untuk meningkatkan pelayanan ke
masyarakat khususnya dalam sektor perbankan.
Dirut BPR BKPD Pangandaran, Yana Maulana |
Yana mengaku pihaknya harus terus memperkokoh infrastruktur digital, karena BPR dapat memanfaatkan teknologi informasi (TI) dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Di sisi lain digitalisasi ini diperlukan karena persaingan yang kian ketat tak hanya dengan perbankan, namun juga dengan perusahaan financial technology," ungkapnya, saat ditemui PNews di ruang kerjanya.(18/12)
Namun dalam persaingan ini, menurut Yana, salah satu strategi yang diterapkan BPR BKPD Pangandaran ini dengan tetap mempertahankan karakteristik BPR yang memberikan layanan secara personal yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Dengan kolaborasi antara pelayanan tatap muka dan penggunaan teknologi, kata Yana, maka service level yang diberikan BPR pun diharapkan akan terus meningkat.
Yana menyebut, data kinerja di Perumda BPR BKPD Pangandaran berhasil masuk urutan ke 70 dari sekitar 500 BPR beraset Rp
35 - Rp100 Milyar.
"Aset BPR BKPD Pangandaran per tahun 2022 sebesar Rp55.345 Milyar," jelasnya.
Dan jika bisa bertahan pada urutan 100 besar, maka imbuh Yana, BPR BKPD Pangandaran bisa meraih predikat golden dari
Perbarindo.
"Sekarang kami dituntut harus bisa lebih profesional lagi dalam menjalan usaha kami," tegasnya.
Disoal saat ini banyak BPR di sejumlah daerah yang dicabut ijin usahanya, Yana mengatakan, hal tersebut tidak akan terjadi pada Perumda BPR BKPD.
"Karena selain sarat-sarat perbankan sudah terpenuhi kinerja dan kesehatan BPR BKPD Pangandaran dalam penilaian OJK, sehat," pungkasnya.