Berlaku Sejak 5 Januari 2024 Pemkab Pangandaran Naikan Retribusi Parkir Wisata, Berikut Besaran dan Lokasinya

penulis; hiek

PANGANDARANNEWS.COM - Selain kenaikan harga tiket masuk pariwisata, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran juga menaikan retribusi parkir yang diterapkan pada retribusi parkir di seluruh destinasi wisata.

Kenaikan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sementara Pemkab Pangandaran melalui
Dinas Perhubungan pun telah mengeluarkan daftar retribusi parkir kendaraan di kawasan objek wisata di Kabupaten Pangandaran dan efektif dibelakukan pada 5 Januari 2023 lalu bersamaan dengan Retribusi tiket masuk objek wisata Pangandaran.

Sekedar untuk diketahui, sejak diberlakukan Perda nomer 8 tahun 2023 mulai tanggal 5 Januari 2023 penarikan retribusi parkir tidak lagi dilakukan di toll gate bersama tiket masuk kawasan objek wisata, asuransi dan retribusi kebersihan. Namun mulai tanggal 5 Januari 2024 ini penarikan retribusi parkir ini dilakukan terpisah di beberapa lokasi khusus parkir wisata, seperti di Pasar Wisata Pantai Pangandaran, Kampung Turis Pamugaran, Green Canyon dan obyek wisata Batukaras.

Berikut daftar besaran retribusi parkir sesuai jenis kendaraan,
Motor Rp.5000
Roda Empat Rp.1 0.000
Bus kecil Rp.25.000 "
Bus Sedang Rp.50.000 .
Bus Besar Rp.75.000

Related

berita 7646486251206450042

Posting Komentar

emo-but-icon

item