Pemkab Pangandaran Rencana Rubah Tarif Retribusi Wisata? Ini Penjelasan Kadis Pariwisata

Penulis: hiek


PANGANDARANNEWS.COM
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran segera merubah tarif masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran, walau Peraturan Daerah (Perda) tentang ini sudah terbit tapi perubahan tarif retribusi wisata ini masih harus melalui kajian dan persetujuan dari Pemprov Jawa Barat .

Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan, kedepanya tarif masuk objek wisata di Pangandaran akan dihitung per orang dan bukan lagi per kendaraan.

“Alasanya karena kendaraan itu bukan sarana retribusi, tapi sarana pengangkut retribusi," jelas Tonton.nya kepada Radar Selasa (02/01-2024).

Tonton menjelaskan, turan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Namun hingga saat ini Peraturan Bupatinya belum turun,” imbuhnya.

Ia menyebut dalam draft yang tengah disusun itu akan diberlakukan tarif per kelas di tiap objek wisatanya, contohnya untuk obyek wisata pantai Pangandaran dan Batuhiu masuk kelas I dengan tarif Rp 20 ribu per orang.

Sementar untuk obyek wisata Pantai Batukaras dan Madasari masuk kelas II dengan tarif Rp 15 ribu per orang dan Green Canyon masuk kelas III dengan tarif Rp 10 ribu per orang.

“Selanjutnya untuk obyek wsiata pantai Karapyak masuk kelas IVdengan tarif  Rp6.000 per orang,” jelasnya.


Related

Wisata 183179861083891394

Posting Komentar

emo-but-icon

item