Upload Vidio Tunjukan Salam 2 Jari, Anggota KPPS Di Kecamatan Cigugur Diberhentikan
PANGANDARANNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran resmi memberhentikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pasalnya anggota KPPS tersebut mengunggah video salam dua jari dan menyebutkan salah satu nama calon presiden (capress).
Saat dikonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin membenarkan, anggota KPPS dari Kecamatan Cigugur ini mengunggah sendiri video tersebut pada saat sebelum Bimbingan Teknis (Bimtek) pada hari Sabtu lalu (27/1).
Pemberhentian atau pemecatan anggota KPPS tersebut, kata Muhtadi, berdasarkan putusan pleno. Dan karena sudah memenuhi unsur indikasi ketidaknetralan bagi seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS atau menurut kode etik penyelenggara pemilu juga sudah menunjukkan penggaran karena sudah menimbulkan kegaduhan atau paling tidak sudah menunjukan dukungannya pada politik tertentu yang mengakibatkan ada opini berkembang dan lainnya, maka kita anggota KPPS tersebut diberhentikan.
"Setelah setelah beredar video tersebut kami langsung memverifikasi dokumen dan video tersebut," jelas Mutadin, saat wawancara dengan sejumlah wartawan di kantor KPU Pangandaran.(30/01)
Maksud dilakukan verifikasi, menurutnya, untuk memastikan apakah kejadian itu di lokasi saat kegiatan bimtek KPPS dan apakah benar orang tersebut merupakan KPPS yang telah dilantik atau bukan.
Selain, Muhtadin menyebut ihaknya juga mengecek PPK dan PPS tempat yang bersangkutan bertugas dan setelah dilakukan pengecekan KPU pun memanggil anggota KPPS yang mengunggah video itu yang bertugas di TPS di Desa Pagerbumi Kecamatan Cigugur.
"Dalam prosesnya, diklarifikasi kemudian kita panggil dan ditanya apa maksud tujuan membuat video itu," jelasnya.
Muhtadin menjelaskan, anggota KPPS berinisial H itu kemudian menyampaikan bahwa video itu dibuat hanya untuk kepentingan konten semata dan dibuat secara spontan.
"Sebetulnya saat Bintek kami sudah tegaskan jangan menunjukan jari tangan yang menunjukan nomer urut capres," ucapnya.
Kepada KPU anggota KPPS tersebut sadar saat mengunggah atau mengupload video itu, namun dia tidak menyadari akan viral dan berdampak seperti ini.
Mutadin juga mengimbau agar seluruh penyelenggara pemilu selalu menjaga netralitas dan integritas, karena saat bertugas KPPS tidak boleh menunjukan keberpihakan.
"Kalaupun punya pilihan atau keberpihakan karena penyelenggara juga ikut memilih, tolong tidak ditunjukkan di ruang publik cukup menunjukan hal tersebut untuk privasi saja," tegasnya.(hiek)