KPU Pangandaran Musnahkan Surat Suara Rusak Sehari Sebelum Pencoblosan
PANGANDARANNEWS.COM - Surat suara yang mengalami kerusakan atau cacat akan dimusnahkan dengan cara dibakar pada hari ini.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, saat ditemui sejumlah wartawan di sekretarian KPU, di Desa Ciemulan Kecamatan Sidamulih.(12/02)
"Untuk suara yang rusak ini kita lakukan pemusnahan di depan kantor KPU dengan disaksikan beberapa pihak," jelasnya.
Disoal sebab kerusakan surat tersebut, menurutnya kemungkinan pada saat pengirimannya memang sudah dalam keadaan rusak.
"Jadi antisipasi agar tjdak disalah gunakan, ya menurut ketentuan harus dimusnahkan," ungkapnya.
Berdasar data dari Bawaslu, untuk surat suara pemilihan presiden yang mengalami kerusakan ada 26, surat suara DPR RI ada 184, DPD ada 98, DPRD Provinsi ada 267 dan untuk DPRD Kabupaten Pangandaran dengan rincian Dapil 1 ada 4, Dapil 2 ada 7, Dapil 3 ada 36, Dapil 4 ada 7 dan Dapil 5 ada 1.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan pengawasan ada sisa surat suara sebanyak 1.801 dan hasil sortir lipat memang ditemukan beberapa yang rusak.
"Saat setting kotak suara juga ada beberapa yang mengalami kerusakan, ada lima buah kota surat suara," katanya.
Bawaslu juga memastikan pemenuhan perelengkapan pemungutan suara telah dilakukan oleh KPU Pangandaran.
"Dari mulai proses percetakan sampai pendistribusian," katanya.(hiek)