Masyarakat Wajib Tahu, Ijin Bangunan Di Atas LSD Harus Dari Kementerian
poto; ilustrasi
PANGANDARANNEWS.COM - Tidak semua lahan sawah bisa dijadikan tempat untuk didirikan bangunan, pasalnya sawah tersebut masuk pada zona Lahan Sawah Dikhususkan (LSD).
Seperti yang terjadi pada seorang warga Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran, Yan Hendrayana (60) yang berniat akan menjual sebidang sawah miliknya di Desa Babakan seluas sekitar 250 bata pada seorang pengembang yang rencananya akan dijadikan perumahan.
Namun saat akan dilakukan kesepakatan harga, si pengembang tersebut membatalkan niatembeli lahan sawah tersebut dengan alasan sawah yang akan dijadikan perumahan ini masuk pada zona LSD.
Menurut pengembang, hal tersebut diketahui saat pihaknya akan mengurus perijinan ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disputarkim) Kabupaten Pangandaran melalui Bidang Tata Ruang dan Pemikiman.
Masih kata pengembang, keterangan dari pihak Disputarkim, di atas lahan sawah yang masuk pada zona LSD ini tidak boleh ada bangunn rencananya akan dibangun perumahan ini.
Padahal pemilik lahan mengaku, sawah tersebut sudah dua tahun ini tidak ditanami padi karena jika musim kemarau sangat sulit mendapat aliran air.
"Dan memang sawah tersebut tadah hujan atau hanya mengandalkan curah hujan saja," terangnya.(26/03)
Saat dikonfirmasi ke Kepala Bagian Tata Ruang Disputarkim Pangandaran, Darda KM membenarkan, ada beberapa lahan sawah di Kabupaten Pangandaran memang masuk pada LSD.
LSD ini sendiri, kata Darda, keputusanya dari pemerintah pusat atau kemwnterian, melalui metode poto citra satelit.
"Jadi yang menentukan bahwa lahan sawah tersebut itu masuk LSD, bukan kewenangan kami," kata Darda, saat ditemui PNews di ruang kerjanya.(27/03)
Darda mengatakan, jika ingin merupab status lahan tersebut bukan LSD, ini bisa dilakukan denganemgusulkan langsung ke kementerian.
"Silahkan usulkan langsung oleh pemilik lahan," ungkapnya.(hiek)