Dari 333.461 Wajib KTP, 1 % Warga Pangandaran Belum Lekukan Rekam Data
Ruhandi
PANGANDARANNEWS.COM - Dari 442.205 jumlah penduduk warga Kabupaten Pangandaran, 333.461 merupakan wajib rekam e-KTP.
Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Ruhandi.
Saat ditemui di ruang kerjanya Ruhandi mengatakan, untuk perekaman e-KTP pemilih pemula atau usia 17 tahun saat ini hanya tinggal 1 persen atau sekitar 900 penduduk.
Ruhandi mengaku saat ini proses perekaman data pemula ini karena kebanyakan sedang bekerja atau kuliah di luar kota, sehingga pihaknya pun menyarankan agar mereka untuk melakukan perekaman ke Disdukcapil setempat.
"Kami juga akan melakukan jemput bola setelah lebaran nanti, untuk memaksimalkan perekaman e-KTP, apalagi kita kan mau menghadapi Pilkada bulan nopember mendatang," ungkap Ruhandi.(01/04)
Ia menambahkan, untuk keperluan Pilkada nanti saat ini Disdukcapil sedang menunggu rilis Data Potensial Pemilih Pemula (DP4) dari KPU.
"Untuk itu kami pun akan menyasar ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan wajib perekaman e-KTP ini," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, walau pun jumlahnya tidak banyak saat ini masih ada sejumlah masyarakat lansia yang belum melakukan e-KTP, ungkin hanya ada 2-3 orang saja per desanya.
"Kendala lainnya, selain jarak rumah yang cukup jauh ada juga warga yang menganggap bahwa perekaman e-KTP belum penting," ucapnya. (hiek)