Paslon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran Ditetapkan 22 September 2024, Berikut Syarat Dukungan Paslon Perseorangan
PANGANDARANNEWS.COM - Syarat bagi pasangan calon (paslon) dari perseorangan atau tidak diusung partai politik yang akan ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilada), minimal harus mendapat dukungan 8,5 persen Daptar Pemilih Tetap (DPT).
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin, saat menggelar kegiatan Sosialisasi Untuk Tokoh Masyarakat Terkait Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2024, bertempat di obyek wisata Sagati Desa Margacinta Kecamatan Cijulang.(23/04)
Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 dengan jumlah 250.000 - 500.000, jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Sementara untuk Kabupaten Pangandaran sendiri jumlah DPT Pemilu terakhir mencapai 333.461 yang tersebar di 10 kecamatan, sehingga bakal calon pun minimal haris mendapat dukungan 28.345 di 6 kecamatan atau tersebar di lebih dari 50 persen plus satu jumlah kecamatan.
"Syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan ini akan ditetapkan dengan keputusan KPU," jelasnya.
Ketentuan persentase jumlah dukungan ini, imbuh Muhtadin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dan bagi paslon yang ingin maju perseorangan ini dapat mengunduh formulir syarat dukungan di KPU Pangandaran.
Dan waktu untuk calon perseorangan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dengan menyerahkan dokumen dukungan tersebut, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
Sementara, untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sesuai dengan tahapan, tanggal 27 - 29 Agustus 2024.
"Dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran ini akan dilaksanakan pada 22 September 2024," ucapnya.(hiek)