Melalui Rapat Pleno Terbuka, KPU Pangandaran Tetapkan Anggota DPRD Pangandaran Pada Pemilu 2024

PDI Perjuangan Raih 40 persen Jumlah Kursi DPRD Pangandaran

penulis: hiek


PANGANDARANNEWS.COM
  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, melalui rapat pleno terbuka yang digelar di hotel Menara Laut kawasan pantai barat Pangandaran menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, (02/05)

Selain dihadiri seluruh komisioner KPU, Rapat Pleno Terbuka penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran juga dihadiri oleh Bawaslu, perwakilan partai politik, instansi pemerintah terkait, Sub Denpom dan unsur Polres dan Kodim 0625 Pangandaran.

Usai kegiatan Ketua KPU Kab Pangandaran Muhtadin kepada sejumlah wartawan mengatakan, dikarenakan tidak ada lokus dalam tuntutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024 berarti tidak ada sengketa dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024.

Muhtadin menyebut Surat Keputusan (SK) penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pangandaran sudah diterima pada 29 April 2024 kemarin, sehingga hari ini ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka.

"Jumlah seluruhnya anggota DPRD Kabuaten Pangandaran yang terpilih sebanyak 40 orang untuk 40 kursi," terangnya.

Ia menambahkan, dan
jumlah perolehan kursi terbanyak dari PDI Perjuangan sebanyak 16 kursi, kedua dari Golkar sebanyak 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi, dan PPP 2 kursi.

Muhtadin juga menyampaikan, pada prinsipnya berita acara yang telah ditetapkan sekaligus ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Pangandaran, sehingga keputusan ini mengikat bagi partai politik termasuk nama-nama yang menjadi calon terpilih dari masing-masing partai politik dan masing-masing daerah pilihan.

Dan jika ada partai politik berkehendak akan merubah dan sebagainya, menurutnya, tentu harus berdasarkan regulasi yang ada bahwa suara terpilih dengan ketentuan mekanisme Rapat Pleno Terbuka yang menetapkan calon Anggota DPRD terpilih adalah yang memiliki suara terbanyak di partai politik dari Dapil bersangkutan.

Dan jika ada anggota DPRD terpilih yang dilantik pada 5 Agustus 2024 dan bermaksud akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Pangandaran 2024,  maka, terang Muhtadin, harus mengundurkan diri dan proses surat pengunduran diri.

"Dan penetapan pemberhentiannya maksimal diajukan pada 22 September 2024 atau pada saat ditetapkan pasangan calon Bupati dan wakil bupati," imbuhnya.

Dalam Rapat Pleno Terbuka yersebut Ketua KPU Pangandaran berkesempatan melakuka penandatanganan SK KPU Kab Pangandaran penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD dalam pemilihan umum 2024.

Berikut daftar nama calon DPRD Pangandaran Pemilu 2024

dapil I:
Citra Pitriyami (PDIP)
Joane Irwan Suwarsa (PDIP)
Ai Nanan (PDIP)
Ade Rumina (Golkar)
Dudi Wahyudi (PKS)
Dede Sutiswa (Gerindra)
Haer (PKB)

Dapil II: Iwan M Ridwan (PDIP) Rohimat Resdiana (PDIP)
Hesti Mulyati (PDIP)
Ngisom (PDIP)
Kholik (Gerindra)
Jalaludin (PKB)
Taufiq M (Golkar)
Solihudin (PKS) Cicih Mintarsih (PAN)
Husni (PPP)

Dapil III: Asep Noordin (PDIP) Sri Rahayu (PDIP)
Hamdan (PDIP)
Rahmat Hidayat (PDIP)
Dede Supratman (Gerindra)
H. Endjang Naffandy (Golkar) Hendra (PKB)
Miswan (PKS)
Hamdi (PAN)

Dapil IV H. Elon (PDIP)
Sopiah (PDIP)
H. Dadang (Golkar)
H. Dudung K (PPP)
Mimin M (Gerindra)
Yenyen W (PAN)
Otang Tarlian (PKB)

Dapil V: Dede E (PDIP)
Deni Kusnaeni (PDIP)
Anwar Hidayat (PDIP)
H. Idi (Gerindra)
Yosef (Golkar)
Encep Najmuddin (PKB)

Related

berita 6479141585711597919

Posting Komentar

emo-but-icon

item