Untuk Pengaturan Zonasi Usaha Wisata, Pemkab Pangandaran Segera Buat Aturannya

Kasat Pol PP Pangandaran, Dedi Rakhmat

PANGANDARANNEWS.COM
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran kini sedang membuat konsep terkait zonasi para pelaku usaha di Pantai Pangandaran.

Seperti disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedi Rakhmat, untuk saat ini pengaturan zonasi para pelaku usaha ini baru sebatas kesepakatan dan tidak tertuang dalam bentuk aturan.

"Nah nantinya setelah aturan yang mengatur zonasi tersebut sudah ada bisa dijadikan acuan untuk mengatur tempat yang bisa dan tidak bisa untuk lokasi usaha, " jelas Dedi, saat ditemui di ruang kerjanya.(29/5).

Selama ini saat melakukan penertiban zonasi, menurutnya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) K3 (ketriban, Kebersihan dan Keindahan) yang di dalam perda ini tidak spesifik mengatur zonasi.

Misalnya,  zonasi untuk perahu pesiar mulai dari panggung terbuka (Bila Kuda) hingga taman Pangandaran Sunset,  karena dari arah sebaliknya merupakan area untuk berenang.

"Kalau pun ada pengaturan itu hanya sebatas secara lisan saja," imbuhnya.

Begitu juga terkait zonasi untuk pedagang asongan yang melarang pedagang berjualan di area pantai, karena selain mengganggu aktivitas wisatawan juga jadi banyak sampah di area tersebut.

Disoal keberadaan pedagang yang lapaknya dekat pantai, kata Dedi, mereka merupakan pedagang yang tadinya direlokasi ke pasar Nanjung. Namun karena mereka mengeluh dagangnya kurang pembeli, akhirnya diberi kebijaksanaan dengan beberapa persyaratan.

"Begitu juga pedagang yang menempati trotoar, diperbolehkan tapi hanya untuk akhir pekan saja setelah itu langsung disuruh bubar," ucapnya.

"Beberapa waktu lalu saya dengan dinas terkait sudah membahasnya hal ini pada rapat kordinasi," ungkap.Dedi.

Sementara menurut salah seorang pedagang asal Desa Wonoharjo, Ius (38) ia berharap aturan zonasi ini jangan sampai menimbulkan gejolak.

"Pemda harus benar-benar teliti dalam membuat konsep pemgaturan zonasi ini," katanya. (hiek)

Related

berita 3467848785044496961

Posting Komentar

emo-but-icon

item