Wartawan Dan Jurnalis Kampus Tasikmalaya Sepakat Tolak Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002


PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS
- Sejumlah mahasiswa dan Jurnalis Kota & Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Tasikmalaya (AJI), Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Tasikmalaya Raya, dan Komunikasi Penyiaran Islam Inu Tasikmalaya melakukan demonstrasi sebagai bentuk reaksi penolakan keras terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh DPR-RI di Senayan Jakarta, bertempat di Taman Kota Tasikmalaya.(28/05)

Seperti diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 dinilai akan membelenggu dan mengancam Kebebasan Pers di Indonesia.

Seperti disampaikan Koordinator Aksi, Hendra Herdiana, aksi solidaritas para Jurnalis Tasikmalaya Raya bersama Pers Mahasiswa ini merupakan bentuk penolakan keras dan keprihatinan terhadap keberlangsungan pekerja pers.

"Kami tegaskan menolak keras revisi undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran ini pasalnya, revisi ini akan mengancam dan membelenggu tugas-tugas jurnalistik," tegas Hendra.

Jika terjadi, menurut Hendra, tentu ini akan mengancam awak media dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik sehingga minta revisi itu segera dihentikan agar tidak menimbulkan polemik dikalangan pekerja pers.

Pasalnya, sebut Hendra, dalam draf revisi UU penyiaran ada sejumlah pasal yang bermasalah yang jelas-jelas mengancam kebebasan pers seperti adanya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Revisi undang-undang tentu akan membelenggu pekerja pers, mencederai kemerdekaan pers, mengancam keselamatan dan integritas pers.

"Selebihnya, tidak ada kata lain revisi UU ini harus dicabut dan dibatalkan," tegasnya lagi.

Dan jika RUU penyiaran sampai disahkan oleh pemerintah,  maka menurutnya, tunggulah kehancuran pers di Indonesia.

Ia mengatakan, pihaknya bersama pers mahasiswa dan masyarakat Tasikmalaya terus bersama-sama mengawal dan menutuntut keras agar revisi UU penyiaran dibatalkan dan dicabut segera mungkin.

Aksi Jurnalis di Tasikmalaya juga diwarnai dengan mengumpulkan id card di depan keranda jenazah sembari menabur bunga sebagai simbol matinya kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Tak hanya itu massa aksi puluhan Jurnalis Tasikmalaya Raya pun menaruh tandatangan di atas kertas bukti penolakan RUU penyiaran, yang selanjutnya akan dikirim ke  DPR-RI. (anwarwaluyo)

Related

TASIK NEWS 4971485187749731051

Posting Komentar

emo-but-icon

item