Hipata Segera Datangi Pemkab Dan DPRD Tasik Pertanyakan Kepastian Regulasi Pengelolaan Pasar

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Akibat tidak adanya kepastian dan kejelasan dari pengurus, Himpunan Pengurus Pedagang Pasar Tawang Banteng ( HIPATA ) dalam waktu dekat ini segera akan mempertanyakan terkait kejelasan tentang aturan dan regulasi pengelolaan pasar.

Seperti disampaikan beberapa waktu lalu saat dihubungi lewat sambungan telepon, sekretaris Hipata, Ujang Suryaman, ia mempertanyakan serta berharap pengurus segera membuat kepastian dan kejelasan dari pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya perihal aturan pengelolaan Pasar Rakyat atau Pasar tradisional.

"Karena saat ini aturan tersebut terkesan disamarkan," ucapnya.(24/06)

Menurutnya, ada dua langkah secara bersamaan yang akan ditempuh, pertama saat ini pihaknya sedang berproses melakukan tahapan melayangkan surat kembali ke pihak Dinas Koperindag Kabupaten Tasimalaya agar segera menerbitkan rekomendasi untuk menempuh legalitas hukum yang jelas untuk hak pengelolaan Pasar tersebut.

"Kemudian dalam waktu dekat ini kami pun akan melakukan Audiensi ke DPRD agar mendorongnya," terangnya.

Namun jika langkah-langkah y
tersebut tidak diindahkan atau dibuat bola pingpong baik oleh Dinas Koperindag maupun  DPRD Kabupaten Tasikmlaya, maka, kata Ujang, ia bersama para pedagang pasar akan melakukan aksi lebih besar.

Alasan aksinya ini, menurut Ujang untuk mempertanyakan ke Dispenda Kabupaten Tasikmalaya, kenapa dengan tiba tiba terbit NPWD sehingga terjadi pemindahan pengelolaan ke pihak lain tanpa pemberitahuan Hipata. Sedangkan seperti diketahui Hipata mempunyai hak sepenuhnya untuk mengelola segala kegiatan di pasar walaupun memang Hipata saat ini belum mempunyai legalitas resmi.

"Seharusnya pihak terkait dalam hal ini Dispenda memberi arahan jangan memanfaatkan celah dari kelemahan kami ini untuk kepentingan tertentu," tegasnya.

Ujang juga mengatakan, dalam aksi ini pihaknya akan menuntut kejelasan pengelolaan pasar Tawang Banteng dan tentang fasilitas umum  (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta terkait keinginan para pemilik kios dan ruko yang sudah sah mempunyai sertifikat agar pihak pengembang jangan sewenang-wenang membangun PKL di dalam pasilitas umum sehingga para pedagang yang menempati kios dan ruko merasa terganggu karena menghalangi mobilisasi para pembeli.

Ujang menyebut, saat ini pihak engembang sudah tidak ada lagi hak untuk mengatur terkait kegiatan di pasar,  pesalnya pengembang sudah bertransaksi mengalihkan kepemilikan dari pengembang ke pihak pedagang Kios dan Ruko.

"Yang dikuatkan dengan Sertifikat kepemilikan yang sah," pungkasnya.(anwarwaluyo)

Related

TASIK NEWS 5368639938009139202

Posting Komentar

emo-but-icon

item