Saat Membeli Pupuk Petani Hanya Membawa KTP Saja, Ini Penjelasan Kadis Pertanian Pangandaran
PANGANDARANNEWS.COM - Tahun ini Kabupaten Pangandaran mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi, untuk keperluan tersebut petani pun mulai di data ulang.poto ilustrasi
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Yadi Gunawan, saat ini petani yang memiliki lahan dan belum dimasukan ke Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) agar segera melakukan pendataan.
"Waktu.pemdataan ini sampai tanggal 15 juni, termasuk mereka yang belum terdaftar pada RDKK," kata Yadi, saat ditemui dalam kegiatan Pelepasan Petugas Pengawas dan Pengendalian Hewan Kurban Tahun 2024 di Puskeswan di Dusun Kedungrejo Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran.(10/06)
Dulu, jelas Yadi, data yang ada didalam RDKK ini tidak bisa berubah, namun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian yang baru data ini bisa dirubah.
"Namun walaupun ada yang bisa menambah jumlah lahan dalam RDKK, ini dibatasi hanya sampai 2 hektare per petani," terangnya.
Yadi menyebut, alokasi tambahan untuk pupuk urea bersubsidi ini sebanyak 7.597 ton dan NPK 5.938, sementara
untuk presentasi usulan kebutuhan pupuk urea jadi 90 persen dan NPK jadi 62 persen.
Ia menambahkan, untuk tambahan pupuk bersubsidi ini sudah disalurkan sebagian kepada masyarakat, karena kebetulan SK bupatinya juga baru keluar pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.
"Saat pembelian pupuk petani hanya cukup membawa KTP saja, dan kami juga nanti akan melakukan validasi secara rutin," ucapnya.(hiek)