SK Wali Kota Banjar, Kukuhkan Masa Jabatan Kepala Desa Dan BPD Tambah Dua Tahun
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Banjar Wawan Gunawan, saat wawancara dengan sejumlah awak media. (21/6)
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, menurutnya ia menerima intruksi langsung PJ Wali Kota untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait yang dilanjutkan dengan melaksanakan langkah-langkah administratif yang cermat dan tepat sesuai regulasi dalam proses perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD se-Kota Banjar.
"Ada 15 kepala desa dan 16 ketua BPD se-Kota Banjar yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi delapan tahun, sementara satu desa masih tertunda karena jabatan kepala desanya dijabat oleh Plt yaitu Desa Binangun," jelasnya.
Setelah dilakukan penelitian berkas, menyusun draf SK, kata Wawan, pihaknya akan berkoordinasi intens dengan Inspektorat, Bagian Hukum, Pemerintah Provinsi dan Kemendagri.
"Dan hari ini bisa dilaksanakan pengukuhan masa jabatan kepala Desa dan BPD," ucapnya.
Dalam kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD bertempat di aula Setda Somahnadibuana, turut hadir Sekertaris Daerah , Asisten Daerah , kepala Dinas , Para Camat.
Sementara di tempat terpisah saat di hubungi melalui telepon, salah seorang kepala Desa kepada PNews mengatakan, dengan penambahan dua tahun masa jabatan ini tentu diharapkan visi - misi yang tertunda karena covid bisa terealisasi.
"Karena memang ada beberapa program yang sempat terhenti karena adanya pandemi, beberapa tahun lalu," ujarnya.
(Tito)