60 % NPHD Pemkab Pangandaran Belum Dibayar, Ketua KPU Pangandaran Optimis Akan Segera Cair

Muhtadin
PANGANDARANNEWS.COM – Jelang 5 bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat ini masih menyisakan 60 %, dari total nilai NPHD Rp23 Milyar.

Padahal seperti diberitakan sebuah media on line, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni beberapa waktu lalu  (9/8/2023) mengatakan, di Pasal 166 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pendanaan kegiatan Pilkada ini dibebankan dalam APBD. 

Dan jika tahapan dan jadwal pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan, pemda akan melakukan penandatanganan dan pembayaran pendanaan pilkada kepada KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023.

Adapun pemda yang belum tersedia atau belum cukup ruang fiskal daerahnya, kata Agus saat itu,  diwajibkan melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan APBD dengan mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD dan mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023. Dan hal ini diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2023 atau dengan menggunakan belanja tidak terduga (BTT).

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin membenarkan, hibah dari Pemkab Pangandaran baru diterima 40% atau Rp 9,2 milyar, padahal waktu pendaftaran pasangan calon tinggal beberapa bulan saja.

“Mudah-mudahan sisanya bisa segera direalisasikan oleh Pemkab Pangandaran,” ungkap Muhtadin, saat ditemui PNews usai mengikuti kegiatan Talk Show Jurnalis Ati Hoaks menjelang Pilkada 2024, di Taman Sagati Desa Margacinta Cijulang.(13/07)

Walau belum ada pencairan NPHD dari pemda, kata Muhtadin, sejauh ini kegiatan masih bisa berjalan dengan memanfaatkan anggaran yang ada.

Disoal apakah Pilkada terancam gagal dilaksanakan karena sisa hibah pemda ke KPU belum dicairkan, menurut Muhtadin ia meyakini Pemkab Pangandaran akan segera merealisasikan sisa hibah yang masih belum dibayar paling tidak pada bulan juli sekarang, sesuai dengan tenggat waktu 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.

“Saya optimis dan yakin, tidak akan lama lagi pasti cair," tegasnya.

Saat hal ini dikonfirmasi ke Plt Kesbangpol Kabupaten Pangandaran Gumilar, ia mengaku hingga saat belum menerima tembusan atau informasi terkait pencairan sisa hibah dari Pemkab Pangandarab ke KPU.

“Kalau Kesbanpol ini hanya sebatas mengurusi soal administrasi dan rekomendasi saja, dan itu sudah dilaksanakan," jelas Gumilar, saat dihubungi lewat telepon.(hiek)




Related

berita 3003203663836411302

Posting Komentar

emo-but-icon

item