Bawaslu Pangandaran Awasi Uji Petik Coklit Yang Dilaksanakan KPU

PANGANDARANNEWS.COM  - 4 bulan Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tepatnya akan dilaksanakan tanggal  27 November 2024, saat masuk proses pemutakhiran data pemilih melalui Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Proses coklit ini sudah dilakukan sejak 24 Juni 2024 lalu sampai dengan 24 Juli 2024, dan menurut informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran tahapan coklit ini telah selesai seratus persen.

Seperti disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat,

pada tahapan ini Bawaslu Kabupaten Pangandaran beserta jajaran pengawas adhoc di tingkat kecamatan (Panwascam) dan kelurahan/desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit serta melaksnakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. 

Hasil pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran, menurut Ade, didapati beberapa temuan terkait proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. 

Temuan-temuan tersebut, jelasnya, kebanyakan terkait kesalahan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih dan terdapat beberapa Pemilih yang belum tercoklit.

"Dari temuan-temuan tersebut Bawaslu pun memberikan instruksi kepada jajaran pengawas adhoc untuk memberikan saran perbaikan dan merekomendasikan kepada jajaran KPU di tingkatannya masing-masing," terang Ade.(20/07)

Ade mengatakan, berdasarkan data jajaran Panwascam dan PKD terdapat telah 29 kejadian salah prosedur kesalahan proses Coklit yang dilaksankan oleh Pantarlih. 29 kejadian  tersebut tersebar di 8 Kecamatan, diantaranya di Kecamatan Padaherang sebanyak 4 kejadian, Kalipucang 4 Kejadian, Cijulang 7 kejadian, Sidamulih 3 kejadian, Langkaplancar 4 Kejadian, Parigi 1 kejadian, Pangandaran 2 kejadian dan di Kecamatan Mangunjaya 4 kejadian.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan menambahkan, pada tahapan coklit pihaknya memberikan instruksi kepada pengawas adhoc untuk melaksanakan pengawasan melekat dan uji petik pengawasan coklit dan menyampaikan hasil kerja-kerja pengawasan kepada publik melalui Media Sosial Resmi Panwaslu Kecamatan. 

Dalam tahapan coklit ini, kata Iwan, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat dan uji petik pengawasan coklit dengan tujuan untuk memastikan tidak ada permasalahan terkait data maupun daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024.

"Dan hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu," ungkapnya.

Selain itu, imbuh Iwan, paska tahapan coklit selesai, Bawaslu bersama Panwascam dan PKD akan tetap mengawal hak pilih masyarakat dengan melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih di semua wilayah di Kabupaten Pangandaran.

 yang akan kami laksanakan hingga hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” ucap Iwan Yudiawan.

Iwan juga mengatakan, dalam undang-undang dengan tegas Bawaslu diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan Pemilihan Tahun 2024.

Namun ia mengaku, Bawaslu tidak akan bisa melakukan tugas dengan baik tanpa adanya partisipasi maupun dukungan dari seluruh elemen masyarakat. 

Untuk itu ia pun berharap agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 serta bersedia melapor ke Bawaslu jika menemui adanya dugaan pelanggaran atau setidak-tidaknya ikut serta dalam melakukan pencegahan pelanggaran dengan menyebarkan informasi ke lingkungan sekitar.

"Dalam hal ini kita harus saling bersinergi untuk memastikan pelaksanaan Pilkada ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga telah berupaya melakukan Pencegahan dengan membentuk Forum warga di 10 Kecamatan dan Kampung Pengawasan di Desa Babakan yang dicanangkan oleh Kabupaten. (hiek)

Related

berita 6252597039811664662

Posting Komentar

emo-but-icon

item