Di Depan Aksi PMII STITNU Al Farabi Asda III Pangandaran Tegaskan, Akan Tindak ASN Yang Tidak Netral di Pilkada 2024

PANGANDARANNEWS.COM – Hingga hari ini tanggal 11 Juli 2024, belum ada Calon Bupati Dan Wakil Bupati yang sudah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkontestasi pada Pilkada yang akan dilaksanakan 27 Nopember 2024 mendatang, dan penetapan Calon Bupati-wakil berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU baru akan dilaksanakan tanggal 22 September 2024.

Demikian disampaikan Asisten Daerah III Suheryana, saat menanggapi tuntutan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STITNU Al Farabi Pangandaran dalam aksi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran.(11/07)

Kepada peserta aksi, Suheryana juga mempertanyakan ASN mana yang hari ini yang tidak netral dan tidak netralnya itu seperti apa.

Suheryana menjelaskan, secara regulasi ada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil
Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye.

"Sekarang saya bertanya, saat ini ada tidak yang bertentangan dengan Undang Undang tersebut yang diakukan ASN di lingkup Pemkab Pangandaran," tanya Suheryana di depan peserta aksi.

Menurutnya, kehati-hatian agar ASN tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas pada Pilkada
2024 ini sudah dilakukan, salah satunya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan mengirimkan surat himbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN.

Dan surat dari Bawaslu ini pun, kata Suheryana, sudah ditindaklanjuti dalam bentuk
Surat Edaran (SE) Nomor 270/3122-SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala
Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Tak hanya itu, bahkan deklarasi netralitas ASN pun sudah dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke- 59, Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke-78 dan HUT KORPRI Ke-52 Tingkat Kabupaten Pangandaran pada tanggal 30 September 2023 lalu.

Deklarasi Netralitas tersebut berisi, antata lain ASN Kabupaten Pangandaran menyatakan, 1. bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,
2. tidak akan membuat keputusan atau tindakan dan atau keberpihakan baik menguntungkan atau
merugikan bakal calon dan pasangan calon
3. tidak memberikan dukungan ataupun fasilitas terkait jabatan pada bakal calon pasangan calon saat sebelum, selama dan sesudah kampanye.

"Dan keempat, ASN tidak akan menanggapi, mengikuti, membagikan dan menyebarluaskan kegiatan bakal calon dan pasangan calon pada media apapun," tegasnya.

Seperti diketahui, selain Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga Undang Undang Nomor
20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023

"Jika Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 KASN atas rekomendasi
Bawaslu," terangnya.

Namun Suheryana mengaku pihaknya tentu akan menindak lanjuti tuntutan yang disampaikan mahasiswa PMII, antara lain dengan membuat surat edaran netralitas ASN,
deklarasi netralitas ASN, sosialisasi tentang nertalitas ASN kepada masyarakat.

"Dan tentu akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas sesuai dengan ketentuan perundang undangan," pungkasnya.***


Related

berita 8767991610101968507

Posting Komentar

emo-but-icon

item