Dianggap Langgar Aturan ASN Saat Ikut Aksi FPDS, Ini Penjelasan Camat Sidamulih
PANGANDARANNEWS.COM - Saat diminta komentarnya terkait hadirnya di demo warga Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) di kawasan wisata Tanjung Cemara pada hari mingggu (21/07), Camat Sidamulih Megi Parlumi menyampaikan, pada intinya jika merujuk pada ketentuan pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) nomer 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS terkait larangan yang dilakukan oleh PNS, menurutnya tidak ada satu pun ketentuan yang dilanggar.Camat Sidamulih, Megi Parlumi
Justru sebagai pejabat publik, menurutnya, salah satu tugas utamanya adalah melayani masyarakat sehingga ia pun harus merespon jika ada orang atau masyarakat yang harus dilayani.
"Dan terkait sikap saya pada saat aksi unjuk rasa tersebut, apa yang saya lakukan tersebut justru didasari atas hal tersebut," jelasnya pada PNews, di ruang kerjanya.(30/07)
Saat ini, kata Megi, khususnya
masyarakat Desa Sukaresik membutuhkan dukungan dan pelayanannya selaku pimpinan wilayah Kecamatan Sidamulih, sehingga atas hal tersebut ketika dirinya hadir masyarakat pun merasa terpenuhi kebutuhan afeksinya.
Megi mengatakan, dan hasilnya bisa dilihat bersama dalam menyampaikan aspirasinya masyarakat bisa bersikap tertib dan tidak anarkis karena merasa aspirasi dan keluhan didengarkan.
Kata Megi, orasi yang dilakukan saat aksi tersebut justru agar masyarakat yakin, bahwa Pemerintah Daerah Pangandaran hadir dan mendengar apa yang terjadi di tengah masyarakat khususnya masyarakat Desa Sukaresik.
"Saat itu saya juga sudah mewanti-wanti agar masyarakat tetap bisa tertib dan santun dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka," ucapnya.
Ia juga menyebut, kehadirannya di aksi FPDS tersebut tidak mengganggu tugasnya sebagai camat karena aksi masyarakat tersebut saat hari libur (minggu).
"Saya juga hadir dengan mengenakan kaos oblong dan celana jean tanpa atribut ASN apa pun," tegasnya.
Namun jika kehadirannya di aksi FPDS ini dinilai tidak etis oleh Badan Kepegawiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Megi mengaku, hal itu memang sudah menjadi hak dan kewenangan BKPSDM terkait pembinaan pegawai.
"Dan sebagai ASN tentunya saya harus taat dan patuh pada aturan walau tentu banyak faktor yang saya pertimbangkan saat saya ikut hadir dan berorasi pada aksi FPDS tersebut," imbuhnya.
Terpisah, saat dihubungi lewat telepon selulernya oleh salah seorang awak media, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman menyampaikan, hal ini sudah menjadi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda).
"Maaf saya tidak bisa berkomentar banyak, nanti saja ke Pa Sekda ya..," ujarnya singkat. (hiek)