Hore ! Pemkab Pangandaran Menang di MA Terkait Gugatan Lapang Katapang Doyong

PANGANDARANNEWS.COM - Setelah beberapa lama berproses akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memenangkan gugatan terkait status Lapang Katapang Doyong di tingkat  Mahkamah Agung (MA).

Seperti diektahui Pemkab Pangandaran digugat oleh PT Griya Pangandaran Elok sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), yang sudah habis masa berlakunya di tahun 2012 lalu.

Seperti diberitakan di sebuah media lokal tanggal 10 Februari 2022, Pemkab Pangandaran mengajukan kepada pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggunakan Katapangdoyonguntuk kepentingan umum.

Sementara saat itu Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, Lapangdoyong ini direncanakan menjadi teminal wisata agar wisatawan bisa parkir disana. Dan pengajuan tersebut, berdasarkan kewenangan HGB atas lapang tersebut sudah habis.

"Permintaan kami ke pemerintah pusat ini untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.

Bupati menambahkan, kemudian PT Griya melakukan gugatan soal Katapang Doyong ini ke Pengadilan Negeri Ciamis, dan saat itu dikabulkan. Putusan pengadilan ini menetapkan bahwa Pemkab Pangandaran didenda Rp10 Miliar, gegara jalan di Ketapang Doyong yang dianggap digunakan pemkab.

"Kita diharuskan membayar dendanya ke PT Griya yang nota bene masa HGB-nya sudah habis, padahal jalan itu sudah ada sejak dulu sebelum HGB terbit," terangnya saat itu.

Lalu Pemkab Pangandaran pun  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan akhirnya dikabulkan, selanjutnya PT Griya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun akhirnya mereka juga ditolak hingga akhirnya minta Peninjauan Kembali (PK).

"Namun PK itu pun ditolak kembali oleh MA dan Pemkab Pangandaran menang," jelasnya.

Saat diminta komentar terkait menang di MA, Bupati Jeje mengatakan pihaknya ingin membuatkan HPL atas tanah Katapang Doyong.

"Peruntukan lapang ini nanti akan kita lihat dulu apa yang boleh dan tidak boleh disitu," kata bupati, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD.(05/07)

Awalnya lapang, kata bupati, Lapangdoyong ini direncanakan untuk terminal wisata termasuk lokasi parkir.

"Namun kita lihat dulu nanti, saat ini belum terencanakan dengan baik," akunya.(hiek)

Related

berita 8048093600836296743

Posting Komentar

emo-but-icon

item