Pada Tahapan Coklit Pilkada 2024, Bawaslu Kota Banjar Dapati Lima Temuan

PANGANDARANNEWS.COM/BANJARNEWS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024 mendatang, sudah masuk pada tahapan proses pemutakhiran data pemilih melalui prosedur Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Proses coklit yang sudah dilaksanakan sejak 24 Juni 2024 lalu dan akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024 mendatang, dan menurut keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar tahapan Coklit ini telah terlaksana seratus persen.

Pada tahapan pemutakhiran data pemilih melalui coklit, Bawaslu Kota Banjar beserta jajaran pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) dan kelurahan/desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit.

Seperti disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Wahidan kepada sejumlah awak media, hasil pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Kota Banjar didapati beberapa temuan terkait proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih maupun soal data pemilih yang masih kurang lengkap.

Menurutnya, ada 5 temuan yang yang menjadi trend pada saat dilaksanakan Coklit data pemilih, diantaranya adanya pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol, tim kampanye/tim pemenangan pemilu /pemilh terakhir  5 orang.

Pantarlih yang tidak mencoklis secara langsung 1 orang, pemilih yang tidak nemenuhi persyaratan (pemilih meninggal Dunia) tapi masih terdaptar pemilih serta belum memiliki surat kematian dan belum di lakukan pencoretan oleh Pantarlih jumlahnya 677, beralih status dari sipil ke TNI/polri 3 orang dan adanya 3 Kartu Keluarga yang belum tercoklit.

Temuan-temuan tersebut, kata Wahidan, diantaranya adalah kesalahan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, adanya daftar pemilih tidak memenuhi syarat yang masih terdapat pada daftar pemilih.

"PPK dan PPS  untuk melakukan monitoring dan pembinaan kepada pantarlih agar tidak melakukan tindakan diluar presedural dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada pemilihan serantak tahun 2024,"  tandasnyanya. (TITO)

Related

Syiar 2678663868263556954

Posting Komentar

emo-but-icon

item