Pengunjung Sesalkan Semerawutnya Aturan Di Alun-Alun Dadaha Kota Tasik

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Untuk ketertiban dan kenyamanan pengunjung, kini pihak pengelola (UPTD) alun-alun Dadaha Kota Tasikmalaya telah menerapkan aturan aturan larangan jualan bagi para pedagang dan jasa sewa mainan yang biasa dagang di Dadaha, namun sayang kenyataannya spanduk aturan tersebut hanya jadi slogan saja bahkan lapak-lapak pedagang ini pun hingga memakan lahan parkir yang berakibat menjadi minimnya hasil retribusi parkir.

Dari pantauan pangandarannews.com, maraknya pungutan liar di kompleks Dadaha kepada para pedagang asongan kopi yang harus membanyar Rp5 ribu, juga banyak dikeluhkan pedagang.

Namun diakui, keramaian di alun-alun Dadaha terlebih pada hari libur, selalu menjadi magnet bagi pedagang, PKL dan jasa sewa mainan sehingga di lokasi tersebut pun semakin padat. Bukan hanya di area lapanganya saja, trotoar pun tidak luput dari lapak-lapak pedagan sehingga merampas hak pejalan kaki.

Salah seorang pengunjung, asal Kelurahan Tugu, Asep mengatakan, kedatangannya ke alun-alun Dadaha ini ingin mengajak anaknya untuk main.

Pada dasarnya dia tidak mempermasalahkan banyaknya PKL, namun menurutnya pedagang ini seharusnya berjualan pada tempat yang sudah disediakan pengelola agar tidak menggangu pejalan kaki.

Hal senada disampaikan salah  juru parkir (jukir), Sandi, ia menyayangkan kurangnya  ketegasan pihak pengelola kompleks Dadaha dan banyaknya pungutan yang dilakukan bukan sama petugas.

Menurutnya, asal ada pemasukan ke UPTD tidak masalah walau pun melanggar aturan.

"Contohnya, sudah jelas aturan trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk PKL," tegasnya.

Masih di tempat yang sama, seorang pengunjung yang enggan ditulis identitasnya mengatakan, lokasi parkir di alun alun Dadaha ini dinilai sangat semrawut sehingga mengganggu lalu lintas.

Begitu juga dengan fungsi trotoar yang tidak digunakan semestinya untuk pejalan kaki karena digunakan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL), sehingga hak pejalan kaki pun hilang.

Selain harus ada kordinasi antara petugas Satpol PP dengan pengelola kompleks Dadaha, menurutnya, para jukir juga harus menggunakan seragam agar jelas tupoksi (tugas pokok dan fungsinya) pengatur parkir ini.

Ketika pangandarannews.com  melakukan konfirmasi ke UPTD Dadaha (04/07), sayang pihak UPTD Dadaha Kota Tasikmalaya tidak ada karena sedang rapat di Bale Kota. Sementara Kasubag saat akan diwawancara, ia menyampaikan bahwa wawancara harus langsung ke Kepala UPTD.

"Saya takut salah jawab," ujarnya.(anwarwaluyo)

 

Related

TASIK NEWS 6542898602358935768

Posting Komentar

emo-but-icon

item