3 Periode, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Mengaku Tidak Menerima Dana Aspirasi
PANGANDARANNEWS.COM - Sejak tahun 2014 silam, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran tidak pernah mendapat dana aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
Seperti disampaikan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PKB Jalaludin, selama menjadi anggota DPRD selama 3 periode ia mengaku idak pernah mendapat dana aspirasi.
Padahal kata Jalal, biasa ia dipanggil, dana aspirasi atau pokir ini ketentuannya ada di Undang-Undang yakni 10 persen dari kegiatan fisik, dan semua kebijakan terkait dana aspirasi dan pokir ini tergantung kepal daerah sebagai eksekutor pengguna anggaran.
"Kami berharap untuk kedepanya mudah-mudahan saja ada," ungkapnya.(08/08).
Ia menambahkan, tidak adanya dana aspirasi ini bukan karena tidak ada program atau anggaran, tapi hal ini karena dipenharuhi kekuatan birokrasi yang berimbas pada tata kelola kenegaraan.
"Artinya, kedepan dana aspirasi ini ada karena bukan imbas dari kondisi keuangan tapi diatur oleh Undang-Undang," tegasnya..
Jalal menjelaskan, untuk gaji kotor Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2019-2024 bisa mencapai Rp 22 juta, padaahal kalau di daerah lain nilai satu tunjangannya saja bisa melebihi gaji.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran dari fraksi Golkar M Taufiq menambahkan, dana aspirasi ini sangat penting pasalnya masing-masing anggopta DPRD ini memiliki konstituen dan daerah binaan sendiri, dan saat reseskan diberikan bantuan keuangan untuk pengecoran jalan atau ain-lain.
“Saya berharap dana aspirasi ini diupayakan harus ada, karena ini juga untuk menunjang kinerja kita salah satunya saat bertemu masyarakat langsung,” ucapnya.(hiek)