Pansus IV DPRD Kabupaten Pangandaran Usulkan, Raperda 2023 Ditetapkan Menjadi Perda

Solehudin
PANGANDARANNEWS.COM – Bertempat di ruang rapat paripurna, Panitia Khusus (pansus) IV DPRD beberapa waktu lalu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Raperda) tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten  Pangandaran. (15/07/2024)

Ketua Pansus IV Solihudin S.Ip, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran pada rapat konsultasi ini dan pimpinan serta anggota Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan, baik pada rapat kerja dengan TAPD maupun rapat kerja dengan SKPD serta semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan sehingga terdapat beberapa masukan untuk kesempurnaan Raperda yang telah dibahas ini.

“Syukur Alhamdulillah atas perkenan Allah Panitia Khusus IV bersama tim anggaran pemerintah daerah dan SKPD telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Solehudin.

Solehudin juga memaparkan sistematika laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah, diantaranya pendahuluan, pembahasan, mekanisme dan tahapan pembahasan; hasil pembahasan, kesimpulan, rekomendasi dan penutup.

Mengawali laporan Panitia Khusus IV terhadap hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, pihaknya memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik kepada perangkat daerah yang telah hadir memenuhi undangan rapat kerja bersama Panitia Khusus IV,   sehingga pembahasan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Sebagaimana dimaklumi bersama, kata Solehudin, berdasarkan pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah Bupati Pangandaran menyampaikan Rancangan Peraturan Faerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah kepada DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah sebagaimana yang termaktub dalam lampiran peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berbunyi “kepala daerah dan DPRD melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”. selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 menegaskan bahwa “persetujuan bersama Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7  bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023, imbuhnya, merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2023 dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi serta program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari provinsi dan pusat.

Adapun dasar pelaksanaan pembahasan Panitia Khusus IV baik secara teknis maupun substansi terkait Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, menurutnya, ini disusun mengacu dan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 serta pertimbangan lain yang dijadikan acuan yaitu dasar  filosofis, sosiologis dan politis sehingga menghasilkan rumusan yang fleksibel, tidak membebani dan akomodatif terhadap kepentingan seluruh masyarakat.

Ia mengatakan, Panitia Khusus IV membagi proses pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, pada 2 (dua) fokus bahasan, yakni dengan format dan substansi mekanisme dan tahapan pembahasan pembahasan yang kami lakukan melalui tahapan-tahapan, antara lain penyusunan jadwal kegiatan, tinjauan pustaka dan pendalaman materi serta penyusunan inventaris masalah terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah, rapat kerja dengan SKPD, kunjungan kerja dalam rangka koordinasi terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggung￾jawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023 ke DPRD kabupaten bandung dan DPRD Kota Bandung, penyusunan rancangan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD, rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi, finalisasi dan perbaikan penyusunan laporan Panitia Khusus IV serta penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD pada Rapat Paripurna.

Hasil pembahasan hadirin yang berbahagia, kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan disampaikannya nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 oleh yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD, dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pembahasan Panitia Khusus IV DPRD baik secara internal maupun melakukan rapat kerja dengan TAPD dan SKPD.

Dari hasil pembahasan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah sesuai yang diamanatkan pasal 190 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang memuat laporan keuangan meliputi:

a. Laporan realisasi anggaran;

b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;

c. Neraca;

d. Laporan operasional;

e. Laporan arus kas;

f. Paporan perubahan ekuitas; dan

g. Catatan atas laporan keuangan.

2. Selanjutnya perlu kami sampaikan realisasi anggaran pada rancangan peraturan daerah tentangpertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, baik yang menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:

a. Pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.310.311.539.506, 00 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus sebelas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam rupiah), terealisasi sebesar Rp1.334.214.286.772, 19 (satu triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma satu sembilan rupiah).

b. Belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.595.796.125.461, 00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh satu rupiah), terealisasi sebesar Rp1.184.256.972.417, 00 (satu triliun seratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas rupiah).

c. Adapun pembiayaan daerah sebagai berikut:

1) penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp612.519.363.535, 00 (enam ratus dua belas miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), terealisasi sebesar Rp200.019.363.535, 55 (dua ratus miliar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah).

2) pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp155.000.000.000, 00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah) terealisasi sebesar Rp167.599.999.230, 00 (seratus enam puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta

sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu duaratus tiga puluh rupiah).

3) Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp150.000.000.000, 00 (seratus lima puluh miliar rupiah), terealisasi sebesar Rp159.000.000.000, 00 (seratus lima puluh sembilan miliar rupiah).

3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:

a. Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp41.019.363.535, 55 (empat puluh satu miliar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah).

b. Penggunaan sal sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp41.019.363.535, 55 (empat puluh satu miliar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah).

c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) sebesar Rp31.742.820.471, 74 (tiga puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh empat rupiah).

4. Neraca per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:

a. jumlah aset sebesar Rp2.454.256.015.867, 02 (dua triliun empat ratus lima puluh empat miliar dua ratus lima puluh enam juta lima belas ribu delapan ratus tujuh belas koma nol dua rupiah).

b. Jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp411.681.882.948, 51 (empat ratus sebelas miliar enam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan koma lima satu rupiah), dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp0, 00 (nol rupiah).

c. Jumlah ekuitas sebesar Rp2.042.574.132.918, 51 (dua triliun empat puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas koma lima satu rupiah).

5. Laporan operasional per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:

a. Pendapatan sebesar Rp1.356.759.534.493, 89 (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga koma delapan sembilan rupiah).

b. Beban sebesar Rp1.625.391.837.767, 64 (satu triliun enam ratus dua puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh koma enam empat rupiah).

c. defisit dari operasi sebesar Rp268.632.303.273, 75 (dua ratus enam puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga koma tujuh lima rupiah).

d. Surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp3.328.694.194, 19 (tiga miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh empat koma satu sembilan rupiah).

e. Defisit laporan operasional sebesar Rp271.960.997.467, 94 (dua ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh koma sembilan empat rupiah).

6. Adapun arus kas per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:

a. Saldo kas awal per 1 januari 2023 sebesar Rp41.216.235.860, 55 (empat puluh satu miliar dua ratus enam belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam puluh koma lima-lima rupiah).

b. arus kas dari aktivitas operasi sebesar rp254.222.374.842, 19 (dua ratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua koma satu sembilan rupiah).

c. arus kas dari aktivitas investasi mengalami defisit sebesar Rp263.498.917.906, 00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan jutasembilan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus enam rupiah).

d. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp0, 00 (nol rupiah).

e. Arus kas dari aktivitas transitoris sebesar Rp86.359.557.476, 00 (delapan puluh enam miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).

f. Saldo kas akhir per 31 desember 2023 sebesar Rp31.742.820.471, 74 (tiga puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh empat rupiah).


7. Laporan perubahan ekuitas per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:

a. Ekuitas awal sebesar Rp2.341.178.371.050, 55 (dua triliun tiga ratus empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh koma lima lima rupiah).

b. Defisit laporan operasional sebesar Rp271.960.997.467, 94 (dua ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh koma sembilanempat rupiah).

c. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar mengalami defisit sebesar Rp26.643.240.664, 10 (dua puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh empat koma satu nol rupiah).

d. Ekuitas akhir sebesar Rp2.042.574.132.918, 51 (dua triliun empat puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas koma lima satu rupiah) hadirin yang berbahagia, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah bersama TAPD dan beberapa SKPD diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Sejak diterima laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023 pada tanggal 31 mei 2024, pemerintah kabupaten pangandaran menindaklanjuti LHP BPK RI yang meliputi aspek sistem pengendalian intern dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

2. Terkait penyelesaian temuan BPK, pemerintah kabupaten pangandaran mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (3) undang￾undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, batas waktu penyelesaian tindak lanjut adalah 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;

b. Dalam hal tindak lanjut yang sudah melebihi batas waktu, pemerintah kabupaten pangandaran terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi, baik temuan administratif maupun keuangan.

3. Bahwa untuk pencapaian target PAD dalam upaya optimalisasi pencapaian PAD, pemerintah kabupaten pangandaran melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Sosialisasi peraturan daerah tentang pajak dan

retribusi daerah kepada wajib pajak;

b. Melakukan kajian dan inventarisasi potensi PAD;

c. Melakukan pembinaan terhadap wajib pajak; dan

d. Membentuk tim khusus pemungutan PAD.

III. Kesimpulan.

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. Secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.

2. Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2023, secara umum relatif baik.

Sebelum mengakhiri penyampaian laporan Panitia Khusus IV DPRD ini, Ia juga menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten pangandaran pada masa yang akan datang, yaitu sebagai berikut,

Ia  berharap Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023 setidaknya dapat dipertahankan melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam hal pengelolaan aset maupun pengelolaan keuangan di kabupaten pangandaran, dan apabila memungkinkan kembali meraih Opini Wajar tanpa Pengecualian (WtP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dan berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut, secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian dan dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2023, secara umum relatif baik.

Sebelum mengakhiri penyampaian laporan Panitia Khusus IV DPRD ini, disampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahanKabupaten Pangandaran pada masa yang akan datang. 

Pihaknya berharap WdP atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023 setidaknya dapat dipertahankan melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam hal pengelolaan aset maupun pengelolaan keuangan di kabupaten pangandaran, dan apabila memungkinkan kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WtP) seperti tahun-tahun sebelumnya, merekomendasi BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023, baik sistem pengendalaian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan agar dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, terkait beberapa SKPD yang tidak mencapai target baik pada pendapatan daerah khususnya PAD, maupun pada belanja daerah yang penyerapannya masih rendah, agar segera melakukan evaluasi dan perbaikan mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Dan Inspektorat agar melakukan review terhadap kegiatan tersebut supaya jelas dan dapat direalisasikan secara maksimal,” tegasnya.

Dari hasil pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus IV kabupaten pangandaran mengusulkan kepada Rapat Konsultasi untuk, pertama menerima laporan Panitia Ohusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan kedua Panitia Khusus IV DPRD mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.

“Demikian laporan Panitia Khusus IV terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 ini kami sampaikan, atas kepercayaan dan kerja sama yang baik selama ini kami sampaikan terima kasih dengan harapan laporan hasil pembahasan ini bermanfaat untuk kemajuan Kabupaten Pangandaran di masa yang akan datang, "pungkasnya.(hiek)


Related

Jendela Parlemen 2185417078582992054

Posting Komentar

emo-but-icon

item