Pansus V DPRD Pangandaran Minta Rapat Paripura, Raperda BUMD dan Kearsipan Ditetapkan Jadi Perda

Ucup Supriatna
PANGANDARANNEWS.COM - Dari hasil pembahasan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten  Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk menerima laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) serta Rancangan Peraturan Daerah (perda)tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Panitia Khusus V mengusulkan 2 buah Rancangan Perda inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Pangandaran.

Demikian dikatakan ketua Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran, Ucup Supriatna S.Pdi yang bertugas membahas Raperda Kabupaten Pangandaran tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan Penyelenggaraan Kerarsipan, dalam Rapat Paripurna DPRD Pangandaran.(15/07/2024)

“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Panitia Khusus V untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap 2 buah Raperda inisiatif DPRD tentang Badan Usaha Milik Desa serta Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan,” ucapnya.

Berdaraskan hasil pembahasan Pansus V, kata Ucup, DPRD memiliki fungsi di bidang legislasi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Artinya, DPRD memiliki hak inisiatif yang merupakan hak untuk

mengajukan usul Rancangan undang-undang atau Peraturan Daerah. Hal ini membuka terbentuknya peraturan daerah inisiatif DPRD, yaitu peraturan yang diusulkan oleh DPRD sendiri sebagai bentuk kewenangan legislatif daerah dalam menyusun regulasi yang diperlukan oleh masyarakat. Dalam konteks sistem hukum nasional, Perda memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang￾undangan.

“Dengan demikian Perda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada tingkat hierarki di atasnya sehingga pembentukannya harus dilakukan dengan cermat, terpadu, sistematis, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, hal ini penting agar peraturan daerah dapat diterapkan secara efektif, mengatur kehidupan masyarakat, serta menjaga kesatuan sistem hukum nasional,” jelas Ucup.

Dalam kesempatan tersebut Ucup juga menyampaikan sejumlah landasan dalam penyusunan 2 buah Raperda inisiatif DPRD tentang Badan Usaha Milik Desa serta Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, antara laian landasan idiil, Pancasila dan Landasan konstitusional : undang-undang dasar 1945.

Berikut landasan operasionalnya, 1. Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan;

2. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum;

4. Peraturan Daerah Kabupaten  Pangandaran nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Waktu dan tahapan pembahasan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 5 juli 2024, Pansus V diberi tugas untuk membahas 2 Raperda buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD ini sejak tanggal 08 juli 2024 sampai dengan tanggal 12 juli 2024 dan melaporkan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna tanggal 15 juli 2024,” terang Ucup.

Dari hasil Rapat internal Pansus V, Rapat kerja dengan SKPD dan Stakeholder, Koordinasi dengan DPRD kabupaten-kota lain dan Koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jabar juga melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait 2 buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran dengan membahas pasal per pasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan, antara lain Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dilakukan penyesuaian terhadap ketentuanmenimbang, mengingat dan batang tubuh sertaperbaikan legal drafting dan berdasarkan hasil Rapat Kerja dengan SKPD dan Stakeholder terkait, terdapat beberapa saran dan masukan sebagai berikut: - Dalam pasal 27, saran dari stakeholder agar dapat ditambahkan kalimat “Pelatihan Usaha” dalam huruf a, menambahkan kata “Komunikasi” dalam huruf e sebagai salah satu dari pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar, serta dalam huruf g agar dapat dijelaskan lebih rinci yang dimaksud dengan “kegiatan lain”.

“Namun setelah berkoordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Prov. Jabar, saran tersebut tidak perlu dimasukan, dikarenakan penjelasan tersebut dapat diatur dalam aturan teknis,”terangnya lagi.

Dalam pasal 48 ayat (1) yang berbunyi, “pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPD wajib dibentuk menjadi Bum Desa bersama”, dikarenakan terdapat kata “Wajib” dalam pasal 48 ayat (1), saran dari SKPD agar dibuat sanksi terhadap ketentuan pasal tersebut. Namun setelah melakukan konsultasi dan koordinasi, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, tidak terdapat sanksi dalam ketentuan tersebut, berdasarkan asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, dikarenakan dalam aturan lebih tinggi tidak diatur mengenai sanksi, maka pengaturan sanksi tidak perlu dibuat.

Dan dalam pasal 54 ayat (5) yang berbunyi: “setelah terbentuknya Bum Desa bersama, tugas BKAD melebur dalam struktur kelembagaan yang baru”. saran dari stakeholder agar di jelaskan tugas BKAD secara terperinci, namun setelah konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Prov. Jabar, penjelasan terkait tugas BKAD dapat dimasukan dalam aturan teknis.

b. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, pertama dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting dan kedua terdapat perubahan dalam bab 1 ketentuan umum, pasal 1 angka 33 yaitu ditambahkannya kata “adalah” sehingga berbunyi: “preservasi arsip adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan serta penjagaan arsip terhadap berbagai unsur perusak arsip“.

Dari hasil pembahasan tersebut diatas, Pansus V DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk menerima laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan kearsipan dan Pansus V juga mengusulkan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Pangandaran.

“Demikian laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD tahun 2024, atas nama pimpinan dan anggota Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat dan segenap anggota DPRD serta hadirin semuanya,” pungkasnya.(hiek)


Related

Jendela Parlemen 5442558659919003243

Posting Komentar

emo-but-icon

item